PRN KEDIRI – Satpol PP kota kediri melakukan penertiban di lokasi taman brantas kota kediri, sejumlah pedagang asongan kedapatan berjualan di dalam lokasi Taman Brantas Kota Kediri. Sabtu 26 okt 2019
Sejumlah pedagang asongan dan pedagang kaki lima terlihat memasuki kembali kawasan Taman Brantas Kota Kediri.
Berdasarkan pantauan, Sabtu siang, para pedagang tersebut masih saja berjualan di dalam Taman Brantas Kota Kediri.
Para pedagang ini didominasi mereka yang berjualan minuman, mie instan seduh dan mainan anak-anak.
Kasi Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Kediri, Edy Santoso menjelaskan, penertiban asongan dan PKL ini lantaran pedagang tetap saja berjualan di lokasi tersebut. Padahal, petugas sudah memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal).
Sebelumnya petugas juga memberikan peringatan kepada pedagang, namun masih ada yang tidak mengindahkan.
“mereka tetap saja berjualan di dalam lokasi taman,” jelasnya.
Penertiban asongan dan PKL ini, petugas mengacu pada peraturan walikota (Perwal) Nomor 37 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2014. Dalam Perda tersebut mengatur tentang pemberdayaan dan penataan PKL di Kota Kediri. pungkasnya. (Nyoto)

