PRN MOJOKERTO – Semakin meraja lela usaha perusak alam atau lebih akrapnya disebut ‘Galian C’ di wilayah Mojokerto, apakah hal ini disebabkan karena penegakan hukum yang kurang, ataukah semua ditutup dengan rupiah ? sehingga sebagian besar usaha galian C ilegal di wulayah Mojokerto lolos dari jerat hukum. Hanya yang berkepentingan yang mengetahui…
Kali ini tim investigasi PRN mendatangi galian C yang duduga ilegal dikawasan dusun Seketi desa Jatidukuh kecamatan Gondang, berawal dari keterangan warga Seketi sebut saja Paijo (bukan nama sebenarnya, red) merasa keberatan dengan adanya alat berat berupa Beco masuk kampungnya, malam disanggong oleh pemuda desa namun sepertinya bocor info, siang Beco didatangkan langsung masuk lokasi.
Masih dalam keterangan warga, terkesan sudah dikondisikan galian mulai bekerja namun warga ketakutan untuk bertindak dan banyak warga mengira bahwa kepala dusun sudah terkondisikan, hal ini terbukti sebagian pemuda desa mendapat kompensasi sebesar 100 ribu per orang.
Warga yang tidak bersedia disebut namanya juga menyebutkan bahwa kompensasi untuk karang taruna diambil oleh Anas selaku ketua didampingi oleh Yono wakilnya ke rumah Alfan, sedangkan kompensasi untuk warga dikordinir oleh Sopi’i Kepala dusun Seketi. Imbuh warga.
Terkait pernyataan warga ini saat awak media PRN menanyakan kepada Kepala Dusun Seketi Sopi’i, dirinya membantah keras. Sopi’i menyanggah bahwa hal itu tidak benar, tidak ada pengondisian apa-apa ke dusun bahkan ijin saja tidak ada. Sanggah Sopi’i.
Sopi’i juga menambahkan bahwa perihal pemilik usaha galian C didusunnya juga simpang siur, ada yang mengaku milik Slamet alias Slatem namun dari pemilik sawah yang digali yaitu Muliyat dan sawah Supadi bahwa galian itu milik H. Alfan Jatirejo. Tegas Sopi’i.
” Sampai detik ini galian sudah berjalan kurang lebih 2 bulan pihak dusun tidak menerima kompensasi apa-apa” pungkas Kasun Seketi.
Seperti diketahui bersama Selain IUP, pengelola wajib mematuhi ketentuan UU 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya. Ia pun mengutip ketentuan pidana pelanggaran UU 4/2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Jurnalis : Santoso

