PRN SUMENEP –Sabtu 22/11/2019, Keresahan masyarakat khususnya bagi pihak keluarga korban, Atas info yang terhembus tentang dua tersangka yang ditahan oleh satuan Polres Sumenep dalam kasus penembakan terhadap Ibnu Hajar (49) warga Cabbie, kecamatan Talango, akan di bebaskan bila dalam batas waktu penahanan sampai tanggal 25 November 2019, bila pihak penyidik kepolisian tidak bisa memenuhi beberapa poin dalam berkas yang diminta oleh pihak kejaksaan Negeri Sumenep.
Kamis 21/11/2019. Atas kasus tersebut, Achmad Raziqi selaku Anak sikorban, mengatakan kepada awak media PRN Sumenep, ingin mencari keadilan dan meminta kepada kepolisian serta kejaksaan Negeri Sumenep harus serius dalam menangani kasus pembunuhan penembakan bapaknya dengan Laporan Polisi Nomer; LP/3/IV/2018/JATIM/RES SMP/SEK TALANGO, tanggal 20 April 2018 tentang perkara yang diduga tindak pidana,
Sedangkan dalam pers rilis Sebelumnya yang di gelar Kapolres Sumenep dengan sejumlah wartawan di kabupaten Sumenep, AKBP MUSLIMIN mengatakan bahwa, Kedua tersangka/pelaku mendapatkan bayaran 15 juta, masing-masing pelaku ada yang menerima 10jt, dan yang satunya menerima 5jt. motif korban di duga pelaku santet, Rabu (31/07/2019).
Adanya kabar burung tersebut beberapa wartawan melakukan investigasi kepada kejaksaan, dalam pertemuan kejaksaan dengan beberapa wartawan, Moh. Fandari menyampaikan kepada Djamaluddin SH.MH (Kajari Sumenep), bahwa masyarakat mulai resah atas kabar bahwa tersangka akan di lepas apabila dari penyidik tidak bisa melengkapi beberapa poin yang dianggap kurang lengkap oleh kejaksaan dalam waktu sampai 25 November 2019,
“Percayakan kepada Penyidik dan kejaksaan, emang betul tahanan tahanan itu ada masa waktunya, kami juga memikirkan bagaimana perasaan dari keluarga sikorban, kejaksaan akan bekerja maksimal untuk masyarakat.” Jawab Djamaluddin, Kamis 21/11/2019.
Dan Kajari berjanji bahwa, “Insyaallah dalam Minggu ini berkas berkas tersebut sudah terpenuhi dan kasus tersebut secepatnya bisa digelar. dan berkas sudah kami terima cuma ada beberapa poin yang harus di lengkapi”, Tutupnya.
Sampai berita ini tayang belum ada komentar dari penyidik Polres Sumenep, karena Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S Marwoto tidak bersedia berkomentar kepada sejumlah wartawan. “Menghadap Bu Widiarti saja ya, karena wartawan harus melalui Humas”, Bantahnya sambil meninggalkan beberapa wartawan yang berada di ruang Humas. Kamis 21/11/2019. Sedangkan Kasubag Humas Polres Sumenep tidak ada ditempat dan di WA tidak ada komentar. (Erfandi)

