By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: “DIMINTA”, KEPOLISIAN DAN KEJARI SUMENEP SERIUS DALAM MENANGANI KASUS PENEMBAKAN WARGA TALANGO
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » “DIMINTA”, KEPOLISIAN DAN KEJARI SUMENEP SERIUS DALAM MENANGANI KASUS PENEMBAKAN WARGA TALANGO
HUKUM

“DIMINTA”, KEPOLISIAN DAN KEJARI SUMENEP SERIUS DALAM MENANGANI KASUS PENEMBAKAN WARGA TALANGO

Redaksi
Last updated: 23 November 2019 4:35 am
Redaksi
Published: 23 November 2019
Share
SHARE

PRN SUMENEP –Sabtu 22/11/2019, Keresahan masyarakat khususnya bagi pihak keluarga korban, Atas info yang terhembus tentang dua tersangka yang ditahan oleh satuan Polres Sumenep dalam kasus penembakan terhadap Ibnu Hajar (49) warga Cabbie, kecamatan Talango, akan di bebaskan bila dalam batas waktu penahanan sampai tanggal 25 November 2019, bila pihak penyidik kepolisian tidak bisa memenuhi beberapa poin dalam berkas yang diminta oleh pihak kejaksaan Negeri Sumenep.

Kamis 21/11/2019. Atas kasus tersebut, Achmad Raziqi selaku Anak sikorban, mengatakan kepada awak media PRN Sumenep, ingin mencari keadilan dan meminta kepada kepolisian serta kejaksaan Negeri Sumenep harus serius dalam menangani kasus pembunuhan penembakan bapaknya dengan Laporan Polisi Nomer; LP/3/IV/2018/JATIM/RES SMP/SEK TALANGO, tanggal 20 April 2018 tentang perkara yang diduga tindak pidana,

Sedangkan dalam pers rilis Sebelumnya yang di gelar Kapolres Sumenep dengan sejumlah wartawan di kabupaten Sumenep, AKBP MUSLIMIN mengatakan bahwa, Kedua tersangka/pelaku mendapatkan bayaran 15 juta, masing-masing pelaku ada yang menerima 10jt, dan yang satunya menerima 5jt. motif korban di duga pelaku santet, Rabu (31/07/2019).

Adanya kabar burung tersebut beberapa wartawan melakukan investigasi kepada kejaksaan, dalam pertemuan kejaksaan dengan beberapa wartawan, Moh. Fandari menyampaikan kepada Djamaluddin SH.MH (Kajari Sumenep), bahwa masyarakat mulai resah atas kabar bahwa tersangka akan di lepas apabila dari penyidik tidak bisa melengkapi beberapa poin yang dianggap kurang lengkap oleh kejaksaan dalam waktu sampai 25 November 2019,

“Percayakan kepada Penyidik dan kejaksaan, emang betul tahanan tahanan itu ada masa waktunya, kami juga memikirkan bagaimana perasaan dari keluarga sikorban, kejaksaan akan bekerja maksimal untuk masyarakat.” Jawab Djamaluddin, Kamis 21/11/2019.

Dan Kajari berjanji bahwa, “Insyaallah dalam Minggu ini berkas berkas tersebut sudah terpenuhi dan kasus tersebut secepatnya bisa digelar. dan berkas sudah kami terima cuma ada beberapa poin yang harus di lengkapi”, Tutupnya.

Sampai berita ini tayang belum ada komentar dari penyidik Polres Sumenep, karena Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S Marwoto tidak bersedia berkomentar kepada sejumlah wartawan. “Menghadap Bu Widiarti saja ya, karena wartawan harus melalui Humas”, Bantahnya sambil meninggalkan beberapa wartawan yang berada di ruang Humas. Kamis 21/11/2019. Sedangkan Kasubag Humas Polres Sumenep tidak ada ditempat dan di WA tidak ada komentar. (Erfandi)

You Might Also Like

2 KOMENTAR KUASA HUKUM DARI TERDAKWA DAN KELUARGA KORBAN PEMBUNUH PENEMBAKAN IBNU HAJAR
Kapolres Tinjau Langsung Pelaksanaan Rekontruksi Kasùs Pembunuhan Pasutri
Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Sumenep Periode 2021-2024
Diduga Karena Sikap Arogan dan Menyalahgunakan Wewenang, Kaur Umum Mulyoagung ‘Diperkarakan’ RT
Praktik Tambang Liar Tulungrejo Semakin ‘Ngawor’ BEGO Diturunkan untuk Merusak Ekosistem
TAGGED:Batas Waktu PenahananSumenep
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?