PRN MOJOKERTO | Polemik dugaan pungutan terkait pengadaan seragam di SMP Negeri 2 Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, kembali bergulir setelah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto memberikan hak jawab resmi kepada Media Pena Rakyat News.
Hak jawab tersebut disampaikan melalui surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto tertanggal 26 Agustus 2026 Nomor 400.3.1/43/416-101/2026.
Surat tersebut memberikan penjelasan mengenai Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Nomor 400.3.1/38/416-101/2026 tertanggal 16 Juli 2026 tentang Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan.
Dalam surat jawabannya, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan merupakan izin, perintah, maupun pengaturan mengenai kewajiban pembelian seragam oleh peserta didik.
Sebaliknya, surat edaran tersebut diterbitkan untuk menegaskan batasan dalam pengadaan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Dinas Pendidikan: Seragam Bukan Kewajiban Dibeli di Sekolah
Dalam hak jawabnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto menjelaskan beberapa substansi penting dari surat edaran tersebut.
Pertama, pengadaan pakaian seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid.
Kedua, pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan dan/atau komite sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Ketiga, satuan pendidikan dilarang mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali murid untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan murid baru.
Keempat, orang tua atau wali murid bebas memperoleh seragam dari mana pun.
Kelima, apabila koperasi sekolah menyediakan pakaian atau bahan pakaian seragam, penyediaan tersebut menurut penjelasan Dinas Pendidikan hanya diperbolehkan sebagai pilihan atau alternatif bagi orang tua atau wali murid yang menghendaki pembelian melalui koperasi sekolah.
Dengan demikian, keberadaan koperasi sekolah tidak dapat dimaknai sebagai dasar untuk mewajibkan seluruh orang tua atau wali murid membeli seragam melalui koperasi.
Surat Edaran Berlaku untuk Seluruh SDN dan SMPN
Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto juga menegaskan bahwa Surat Edaran Nomor 400.3.1/38/416-101/2026 tersebut bukan surat yang dibuat khusus untuk SMPN 2 Dlanggu.
Surat edaran tersebut bersifat umum dan ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah Dasar Negeri dan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri se-Kabupaten Mojokerto, termasuk SMPN 2 Dlanggu.
Penjelasan ini sekaligus memberikan konteks bahwa ketentuan mengenai pengadaan seragam tersebut berlaku secara umum pada satuan pendidikan negeri di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Lalu Bagaimana dengan Pembelian Seragam di SMPN 2 Dlanggu?
Sebelumnya, redaksi memperoleh keterangan dari narasumber yang mengaku sebagai wali murid kelas 7 SMPN 2 Dlanggu.
Menurut narasumber, orang tua atau wali murid awalnya diundang ke sekolah. Dalam kesempatan tersebut, wali murid disebut kemudian disodori surat pernyataan untuk mengisi daftar pembelian seragam melalui koperasi sekolah.
Narasumber mengaku tidak memperoleh pemberitahuan sebelumnya mengenai mekanisme tersebut.
Menurut keterangannya, wali murid juga berada dalam posisi sulit untuk menolak karena khawatir anaknya mendapatkan tekanan sosial atau menjadi bahan perundungan.
Narasumber menyebut biaya seragam ukuran jumbo mencapai Rp1.040.000, sedangkan ukuran kecil sekitar Rp975.000.
Namun, menurut pengakuan narasumber, pembayaran tersebut tidak disertai tanda terima.
Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari narasumber dan belum menjadi kesimpulan redaksi.
Biaya Jahit Disebut Menambah Pengeluaran
Narasumber juga menjelaskan bahwa bahan seragam yang diterima masih berupa kain sehingga wali murid harus mengeluarkan biaya tambahan untuk proses penjahitan.
Menurut keterangannya, biaya menjahit seluruh seragam mencapai sekitar Rp400.000.
Dengan demikian, apabila dihitung berdasarkan keterangan narasumber, total pengeluaran untuk seragam dan atribut dapat mencapai sekitar Rp1.440.000 per siswa untuk ukuran jumbo.
Angka tersebut tentu masih membutuhkan verifikasi melalui bukti transaksi, daftar harga, jenis bahan, jumlah seragam dan atribut yang diterima.
Ada Perbedaan Penting antara “Pilihan” dan “Kewajiban”
Hak jawab Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto tersebut menjadi penting dalam pemberitaan ini.
Sebab, Dinas Pendidikan secara tegas menjelaskan bahwa apabila koperasi sekolah menyediakan seragam, hal tersebut harus bersifat pilihan atau alternatif, bukan kewajiban.
Artinya, orang tua atau wali murid tetap memiliki kebebasan untuk memperoleh seragam dari tempat lain.
Karena itu, persoalan yang perlu diverifikasi dalam kasus SMPN 2 Dlanggu bukan semata-mata mengenai keberadaan koperasi atau adanya transaksi jual beli.
Pertanyaan utamanya adalah:
Apakah pembelian melalui koperasi benar-benar bersifat sukarela, atau dalam praktiknya terdapat kewajiban, tekanan, arahan, atau pembebanan kepada wali murid?
Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan bukti dan keterangan dari semua pihak.
Dasar Hukum yang Digunakan Dinas Pendidikan
Dalam surat hak jawab tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto juga menyebutkan dasar hukum penerbitan Surat Edaran Nomor 400.3.1/38/416-101/2026.
Dasar hukum tersebut antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 memang menjadi salah satu dasar pengaturan pakaian seragam sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Bagaimana dengan Infak Jumat Rp2.000?
Selain persoalan seragam, sebelumnya redaksi juga menerima informasi mengenai pembayaran yang disebut sebagai infak sebesar Rp2.000 setiap hari Jumat yang disebut berlaku bagi siswa kelas 7, 8 dan 9.
Namun, hak jawab Kepala Dinas Pendidikan tertanggal 26 Agustus 2026 yang diterima redaksi kali ini secara khusus memberikan penjelasan mengenai pengadaan pakaian seragam.
Dengan demikian, persoalan pembayaran infak Jumat tersebut masih memerlukan klarifikasi tersendiri, termasuk mengenai sifatnya apakah benar-benar sukarela, mekanisme pengelolaan, dasar pengumpulan dan penggunaannya.
Redaksi Menghargai Hak Jawab Pemerintah Daerah
Pena Rakyat News mengapresiasi respons Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto yang telah memberikan penjelasan tertulis.
Hak jawab tersebut menjadi bagian penting dalam proses jurnalistik agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu pihak.
Redaksi juga tetap memberikan ruang kepada Kepala SMPN 2 Dlanggu, pengurus koperasi sekolah, Komite Sekolah maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana atau pungutan liar di SMPN 2 Dlanggu.
Sebaliknya, pemberitaan ini merupakan bagian dari proses konfirmasi, verifikasi dan kontrol sosial terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.
Yang menjadi perhatian utama saat ini adalah adanya perbedaan antara ketentuan resmi Dinas Pendidikan yang menyebut pembelian melalui koperasi hanya sebagai pilihan dengan keterangan wali murid mengenai proses pemesanan seragam yang disebut terjadi di lingkungan sekolah.
Perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan sekaligus memberikan kepastian kepada para wali murid.
Pena Rakyat News akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini berdasarkan dokumen, bukti dan keterangan resmi dari para pihak. (RED)
Bersambung.

