By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: “Tanpa Ijin” Aset Bangunan Milik Pemkab Mojokerto Dibongkar Pengelola Dlundung
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » “Tanpa Ijin” Aset Bangunan Milik Pemkab Mojokerto Dibongkar Pengelola Dlundung
HUKUM

“Tanpa Ijin” Aset Bangunan Milik Pemkab Mojokerto Dibongkar Pengelola Dlundung

Redaksi
Last updated: 8 Maret 2020 1:23 pm
Redaksi
Published: 8 Maret 2020
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO – Air Terjun Dlundung terletak di Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas. Obyek utamanya berupa air terjun dilereng Gunung Welirang. Kawasan air terjun Dlundung dilengkapi dengan bumi perkemahan dan warung-warung serta bangunan toilet serta mushola yang diketahui milik pemerintah daerah kabupaten Mojokerto sejak 2002.

Perbaikan wana wisata air terjun Dlundung diakui semakin tahun semakin menunjukkan kemajuan baik dalam fasilitas seperti halnya Omah Camp, bumi perkemahan atau camping ground, juga fasilitas outbond dan flying fox, dan fasilitas baru yang memanjakan pengunjung  yaitu taman selvy.

Dari berbagai fasilitas yang ada saat ini pihak pengelola wisata air terjun Dlundung mendapatkan sorotan dari berbagai pihak khususnya dari pemerintah daerah kabupaten Mojokerto, terkait pembongkaran toilet yang bakal digunakan tempat taman selvy.

Berdasarkan sumber pejabat Pemkab Mojokerto yang tidak berkenan disebut namanya, bahwa toilet yang dibongkar oleh pihak pengelola wisata air terjun Dlundung adalah milik Pemkab Mojokerto yang dibangun sejak 2002, secara otomatis bangunan toilet dan mushola tersebut adalah asset milik Pemkab.

“ Kalau pihak pengelola wisata hendak membongkar asset Pemkab harus melalui prosedur yang benar, sebab kalau tidak hal tersebut dapat dikatagorikan melanggar hukum” jelasnya.

Sementara menurut Iwan selaku perwakilan dari sponsor ‘Kapal Api’ menyatakan terkait pembongkaran dirinya tidak mengetahui persoalannya, dirinya hanya mendapat mandat dari Kapal Api untuk mengawasi pembangunan Taman Selvy yang dikerjakan oleh perusahaan kapal api secara gratis dan 2 hari ini harus sudah selesai karena ada kunjungan mentri. Jelas Iwan.

Lebih lanjut saat awak media hendak komfirmasi kepada pihak pengelola atau pihak yang berkepentingan semua tidak berada di tempat.

Seperti diketahui bersama bahwa sejak tahun 2010 terdapat aturan pendataan aset  daerah, aset daerah dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu: 1. Benda tidak bergerak (real property), meliputi: a) tanah; b) bangunan gedung; c) bangunan air; d) jalan dan jembatan; e) instalasi; f) jaringan; g) monument / bangunan bersejarah (heritage) dan  2. Benda bergerak (personal property), sementara apa yang dilakukan oleh pihak pengelola wisata air terjun Dlundung yang membongkar bangunan yang menjadi aset daerah termasuk melanggar  Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 19 tahun 2016. (samsul).

You Might Also Like

KPK ‘Obok-obok’ Ruang Kerja Bupati, Wabup dan Sekdakab Mojokerto
“Tidak Hutang Kok Disuruh Melunasi “ Diduga KBMT “MS” Tebuireng Kong Kalikong dengan Debitur
Kongres PERGUNU Ke-III, Gubernur Jatim : Pentingnya Guru Dalam Bentuk SDM Berdaya Saing
Sidang Pembunuhan Mutilasi Memasuki Babak Akhir
Gerak Cepat Kodim 0815/Mojokerto Gencarkan Vaksin Mobile
TAGGED:MojokertoTanpa Ijin
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?