PRN MOJOKERTO – Air Terjun Dlundung terletak di Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas. Obyek utamanya berupa air terjun dilereng Gunung Welirang. Kawasan air terjun Dlundung dilengkapi dengan bumi perkemahan dan warung-warung serta bangunan toilet serta mushola yang diketahui milik pemerintah daerah kabupaten Mojokerto sejak 2002.
Perbaikan wana wisata air terjun Dlundung diakui semakin tahun semakin menunjukkan kemajuan baik dalam fasilitas seperti halnya Omah Camp, bumi perkemahan atau camping ground, juga fasilitas outbond dan flying fox, dan fasilitas baru yang memanjakan pengunjung yaitu taman selvy.
Dari berbagai fasilitas yang ada saat ini pihak pengelola wisata air terjun Dlundung mendapatkan sorotan dari berbagai pihak khususnya dari pemerintah daerah kabupaten Mojokerto, terkait pembongkaran toilet yang bakal digunakan tempat taman selvy.
Berdasarkan sumber pejabat Pemkab Mojokerto yang tidak berkenan disebut namanya, bahwa toilet yang dibongkar oleh pihak pengelola wisata air terjun Dlundung adalah milik Pemkab Mojokerto yang dibangun sejak 2002, secara otomatis bangunan toilet dan mushola tersebut adalah asset milik Pemkab.
“ Kalau pihak pengelola wisata hendak membongkar asset Pemkab harus melalui prosedur yang benar, sebab kalau tidak hal tersebut dapat dikatagorikan melanggar hukum” jelasnya.
Sementara menurut Iwan selaku perwakilan dari sponsor ‘Kapal Api’ menyatakan terkait pembongkaran dirinya tidak mengetahui persoalannya, dirinya hanya mendapat mandat dari Kapal Api untuk mengawasi pembangunan Taman Selvy yang dikerjakan oleh perusahaan kapal api secara gratis dan 2 hari ini harus sudah selesai karena ada kunjungan mentri. Jelas Iwan.
Lebih lanjut saat awak media hendak komfirmasi kepada pihak pengelola atau pihak yang berkepentingan semua tidak berada di tempat.
Seperti diketahui bersama bahwa sejak tahun 2010 terdapat aturan pendataan aset daerah, aset daerah dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu: 1. Benda tidak bergerak (real property), meliputi: a) tanah; b) bangunan gedung; c) bangunan air; d) jalan dan jembatan; e) instalasi; f) jaringan; g) monument / bangunan bersejarah (heritage) dan 2. Benda bergerak (personal property), sementara apa yang dilakukan oleh pihak pengelola wisata air terjun Dlundung yang membongkar bangunan yang menjadi aset daerah termasuk melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 19 tahun 2016. (samsul).

