PRN KEDIRI – Secara konstitusional telah disebutkan pada UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum karenanya setiap sendi kehidupan di atur oleh peraturan atau produk hukum.
Bertempat di ruang sidang DPRD kota Kediri dilaksanakan Paripurna masa ke 3 rapat ke- 3.
Dalam agenda pembacaan akhir fraksi – fraksi atas penetapan persetujuan enam (6) rancangan peraturan daerah (Raperda)
Dalam sidang paripurna ini fraksi – fraksi telah menerima dan menyetujui enam (6) Raperda tentang perubahan kedua atas Perda ( peraturan daerah ) kota Kediri No. ( 2) tahun 2009 tentang PD pasar kota Kediri perusahaan umum daerah, bank perkreditan rakyat ” Bank kota Kediri ” pencabutan Perda kota Kediri No 11 tahun 2015 tentang pelestarian dan pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah.
Sekretaris Daerah ( Sekda) kota Kediri Budwi Sunu menyampaikan bahwa setelah melalui tahapan yang panjang ke-6 Raperda akhirnya dapat terselesaikan lembaganya sekaligus di susun sesuai hasil Fasilitasi Gubernur Jawa timur.
Budwi Sunu menyambut baik pendapat fraksi terhadap ke enam (6) Raperda Kota Kediri tersebut. (B .Susilo).

