PRN KEDIRI – Dalam kurun waktu satu bulan polres Kediri berhasil menangkap 30 orang tersangka baik pengguna ataupun pengedar pil koplo jenis Doble L atau sabu sabu dalam 30 tersangka itu hasil dari ungkapan sebanyak 29 laporan kasus hasil tangkapan tersebut dari satuan narkoba ( satnarkoba) Polsek jajaran polres kediri dari bulan November sampai dengan bulan Desember 2019
Dalam relis nya Kapolres Kediri AKBP Roni Saiful Faton menyampaikan tersangka laki laki berjumblah 30 orang dengan rincian sebagai berikut terdiri 28 orang pekerja swasta dan 2 orang bekerja sebagai buruh tani
Dan untuk barang bukti jenis pil erimin sebanyak 700 bukti, dan untuk jenis Doble L sebanya 136.833 butir ungkapnya saat press release di Mapolres kediri tanggal 6/12 /2019 Kapolres juga menjelaskan masih terkait barang bukti juga turut di sita petugas yaitu terdiri dari 30 handphone dari berbagai merk 5 buah bong alat hisap sabu, timbanga, 4 buah pipet kaca , 9 korek api gas ,3 sedotan, 5 serok plastik dan 9 buah gunting , dari hasil penyitaan pil koplo jenis II berarti kita dapat menyelamatkan 45.620 anak bangsa dari ketergantungan narkoba dengan asumsi rata rata 3 butir sehari jelas bapak Kapolres Kediri AKBP Roni Saiful Faton.
Pengungkapan kasus narkoba ini beliau menjelaskan untuk narkotika melanggar pasal 112,114, 127 UU No35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara
Sedangkan untuk kasus pil koplo telah melanggar pasal 197,sub 196 Jo 98 no 36 tahun 2009 tentang kesehatan di ancam dengan hukuman 15 tahun penjara #* B susilo

