PRN KEDIRI – Berbagai pertanyaan berkembang di wilayah sekitar panti pijat Clasik, pasalnya sudah 3 kali panti ditutup namun masih beroperasi.
Jelas-jelas Panti pijat dan Spa Clasik tidak mengantongi ijin usaha dan Monik selaku pemilik diduga tidak memiliki sertifikat terapis begitu juga dengan pekerjanya.
Seperti halnya 2 hari yang lalu warga sempat lega dan mengacungi jempol kepada para penegak hukum dari Satpol PP Kota Kediri, karena dengan tegas menutup usaha ‘esek-esek’ milik Monik (panti pijat clasik & spa), namun saat ini sudah buka kembali dan dengan sombongnya memamerkan usahanya di status whatsapp milik Monik.
“Pasti ini ada oknum yang mbekingi dibalik usaha panti pijat dan spa Clasik kok kebal hukum” celetuk warga jalan Kapten Tendean kelurahan Tosaren.
Sementara redaksi menghubungi Ali Muklis selaku Kasat Polisi Pamong Praja Kota Kediri melalui selulernya untuk mengklarifikasi hal ini, Ali Muklis enggan menanggapi.
Lebih lanjut melalui seluler Nur Khamit selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP kota Kediri bahwa memastikan pihaknya tidak ada satupun yang terlibat atau membekingi panti pijat clasik.
Nur Khamit juga menambahkan bahwa selama ini kegiatan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Kediri sesuai dengan SOP, terkait Clasik pihaknya akan memberikan peringatan sampai 3 kali.
” Kami akan berikan peringatan sampai 3 kali apabila masih beroperasi Satpol PP Kota Kediri akan melakukan penyegelan” tegas Nur Khamit. (San/Bambang).

