PRN SUMENEP – Telah di lakukan penggerebekan oleh Unit Resmob Polres Sumenep terhadap, dua wanita muda dan Cantik yang memiliki tubuh indah dan bohay, yang menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK), dan 1 orang laki laki sebagai mucikari.
Modus tersebut dengan melalui jasa mucikari menjual tubuhnya untuk esek esek (berhubungan seks) melayani laki laki hidung belang dengan harga tarif 500rb sekali kencan dan memberikan imbalan kepada mucikari Rp.100rb.
Setelah melakukan esek esek, 2 wanita cantik yang bohay dan mucikari di amankan oleh Resmob Polres Sumenep di dalam kamar No. 49 dan No. 51 Hotel Safari Jaya alamat : Jl. Trunojoyo No. 90, Ds. Gedungan, Kec. Batuan, Kab. Sumenep. Ujung timur pulau garam Madura, Rabu 29/01/2020, sekitar pukul 20.00 wib.
Kedua PSK tersebut berinisial AN(20th), dan AA(22th), warga kabupaten Pamekasan dan Banyuwangi, Mucikari tersebut berinisial ER (23 Th), warga desa Matanair, kecamatan Rubaru, kabupaten Sumenep, yang sehari-hari sebagai sales air meneral.
Menurut keterangan dari AKBP DEDDY SUPRIADI (Kapolres Sumenep), Mucikari yang berinisial E R (23 tahun), di jadikan tersangka karena telah melakukan tindak pidana penjualan wanita sebagai pelayan sek dengan imbalan 100rb per kencan, yang pasalnya, barang siapa sebagai mucikari atau menyediakan jasa untuk mempermudah hubungan badan (sex) dan atau melakukan perdagangan orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 506 atau pasal 296 KUH Pidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007, tentang perdagangan orang.
“Setelah dilakukan penggeledahan di temukan uang sebesar Rp 1.200.000. sebagai barang bukti: ER sebesar Rp.200.000, AA Rp.500.000, AN Rp.500.000. mucikari tersebut mendapatkan keuntungan 100rb dari sekali kencan PSK” Ucap Kapolres Sumenep.
Sedangkan Informasi yang di dapat dari AKP Widiarti SH Kasubag Humas Polres Sumenep, melalui WA selulernya, ke-2 pekerja PSK tersebut di serahkan ke Dinas Sosial, yang menjadi tersangka hanyalah Pelaku Mucikari yang berinisial E R.
“Diserahkan ke dinas sosial mas” Jawab Widiarti di Wa Seluler, Kamis 30/01/2020. (erfandi)

