PRN SUMENEP – Kamis 30/01/2020, Polres Sumenep menggelar Konferensi Pers, yang di pimpin langsung oleh AKBP DEDDY SUPRIADI (Kapolres Sumenep) di depan kantor Polres Sumenep.
Pada kegiatan tersebut, Kapolres Sumenep mengukap salah satu kasus yang di antaranya, Pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020 sekira pukul 04.20 Wib, Polres Sumenep melalui unit Satreskoba, telah berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu-sabu, di rumah Alex, desa Pangarangan Kec. Kota Kab. Sumenep.
Dalam kasus tersebut, Polres Sumenep berhasil menangkap 4 tersangka yang diantaranya berinisial: MK (21 th) laki laki, AL (35 th) laki laki, RH (21 th), laki-laki, ke-3 Tersangka tersebut berasal dari desa Sotabar, Kec. Pasean, Kab. Pamekasan, sedangkan satu tersangka berinisial TR (24 th) laki-laki, dari dsn. Bliker, desa Tamberu Daya, Kec. Sokobanah, Kab. Sampang.
Menurut keterangan yang dihimpun dari Kapolres Sumenep, berawal informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering masuk Wilayah Kab. Sumenep untuk transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan lidik oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep yang dipimpin langsung oleh IPTU AGUS RUSDIYANTO,S.H (KBO RESNARKOBA).
“Dari informasi, tersangka dari Kab. Pamekasan menuju Kab. Sumenep, membawa Narkotika jenis sabu akan melakukan transaksi, dalam penyelidikan posisi tersangka berada di rumah milik warga di desa Pangarangan Kec. Kota Kab. Sumenep, maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan”, ucap Kapolres.
“Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 9 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu (± 13,10 gram) yang dibungkus sobekan tisu warna putih milik 2 tersangka yang berinisial MK dan AL, menurut keterangan dari 2 tersangka, bahwa sabu tersebut didapat dari RH dan T R,” Imbuh AKBP Deddy Supriadi.
Sehingga atas keseriusan petugas, ke-2 tersangka TR dan RH berhasil di tangkap di area Pelabuhan Ikan Nasional (PIN) di desa Pasongsongan, Kec. Pasongsongan, Kab. Sumenep, dan ditemukan barang bukti 1 poket/kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu (± 14.11 gram).
Sehingga ke-4 tersangka dikenakan, Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Subs. 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Erfandi)

