By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Satu Lagi Pengedar Sabu Diringkus Datnarkoba Polresta Kediri
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Satu Lagi Pengedar Sabu Diringkus Datnarkoba Polresta Kediri
KABAR POLISI

Satu Lagi Pengedar Sabu Diringkus Datnarkoba Polresta Kediri

Redaksi
Last updated: 17 Agustus 2020 2:36 pm
Redaksi
Published: 17 Agustus 2020
Share
SHARE

PRN KEDIRI | Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota kembali berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis shabu di sebuah rumah di Jalan Letjen Sutoyo  Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri Minggu malam (16/08)

Diketahui tersangka bernama Adam Subroto (27th) laki-laki beralamat Warga Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi mengatakan, terlapor  diduga sebagai pelaku tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan atau menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu.

” Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa empat plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu masing-masing seberat 0,52 gram, 0,26 gram, 0,25 Gram dan 0,28 gram” Jelas AKP Kamsudi kepada Radio on Air Fm Selasa pagi (17/08/20)

Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa seperangkat alat hisap Shabu, dan uang tunai yang diduga  sisa hasil penjualan Shabu senilai Rp 50.000, serta satu unit HP merk Realme yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Tersangka teracam  dijerat  pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara.

“Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Kediri Kota” Pungkas AKP Kamsudi. (Bram/Arya Mahendra)

You Might Also Like

Kemping Asik Dorong Penguatan Kader Pendamping ASI Eksklusif di Kabupaten Kediri
25 Penyandang Disabilitas ikuti Kediri Run 2023
ASTUTI, Kapolres Bojonegoro Bersama BKP, Senkom Bagi-Bagi Nasi Kotak Dan Masker
Kantor MA An-Nur 3 Terbakar Kerugian Mencapai 1 Milyar
Tulungagung Siaga 1 Darurat Narkoba
TAGGED:KediriSabu Diringkus
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?