By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: L e n g a h…..Satu Lagi Usaha Perusak Alam Beroperasi di Kali Lahar Gunung Kelut Blitar
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » L e n g a h…..Satu Lagi Usaha Perusak Alam Beroperasi di Kali Lahar Gunung Kelut Blitar
HUKUM

L e n g a h…..Satu Lagi Usaha Perusak Alam Beroperasi di Kali Lahar Gunung Kelut Blitar

Redaksi
Last updated: 4 Februari 2020 4:20 pm
Redaksi
Published: 4 Februari 2020
Share
SHARE

PRN BLITAR – Tampak jelas usaha penambangan pasir yang diduga liar alias tanpa ijin di kawasan Sungai aliran lahar Gunung Kelud ( timurnya jembatan ), Desa Sumberasri, kecamatan Nglegok, Kab. Blitar, Jawa Timur, membuat dataran mirip danau, sehingga bila hujan deras tiba, sangat berbahaya bagi lingkungan. Selain itu atifitas tersebut  sangat berpotensi dapat merusak Sumber Daya Alam. Apalagi sekarang musim hujan tiba , tentu aktifitas tersebut sangat berbahaya sekali. Dan apabila banjir, pastilah dampaknya akan ke masyarakat sekitar.

Berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, pengertian Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batu bara yang meliputi penyelidikan umum, ekplorasi, studi kelayaan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang.

Berdasarkan Pasal 34 UU No. 4 Tahun 2009 dan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, pertambangan mineral dan batubara dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang:

Izin yang wajib dimiliki dalam kegiatan usaha pertambangan sesuai Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 adalah izin usaha pertambangan (IUP), Izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin pertambangan khusus (IUPK) adapun untuk kegiatan penampungan, pemanfaatan, pengelolaan, pemurnian, pengangkutan, penjualan hasil tambang sesuai Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 wajib dimiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan. Sementara izin khusus pengelolaan dan pemurnian diatur dalam Pasal 36 PP No. 23 Tahun 2010.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158 merumuskan: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Berdasarkan informasi dan temuan ini, redaksi Pena Rakyat News akan segera mengadukan hal ini ke Krimsus Polda Jatim agar segera ada penindakan. (sumber akun fb Nahesa Sura 4/2/2020/red)

You Might Also Like

15 Warga Manding Di Amankan Polisi Karena Menangkap Ikan Dalam Tambak
Polresta Tanjung Perak Lakukan Penyelundupan Hukum ? Krisman Hadi, SH Gugat Kapolri
Sebut Pengacara “Bodong” dan Memanfaatkan Klien, Kepala Desa Kepuh Pandak Pengaruhi Klien Untuk Memutus Kuasa
GUBENUR JATIM : Muslimat Hindari Berita Hoax yang Berpotensi Mengganggu Hubungan Kebangsaan
Sidang Pembunuhan Mutilasi Memasuki Babak Akhir
TAGGED:BlitarTambang Liar
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?