PRN BLITAR – Tampak jelas usaha penambangan pasir yang diduga liar alias tanpa ijin di kawasan Sungai aliran lahar Gunung Kelud ( timurnya jembatan ), Desa Sumberasri, kecamatan Nglegok, Kab. Blitar, Jawa Timur, membuat dataran mirip danau, sehingga bila hujan deras tiba, sangat berbahaya bagi lingkungan. Selain itu atifitas tersebut sangat berpotensi dapat merusak Sumber Daya Alam. Apalagi sekarang musim hujan tiba , tentu aktifitas tersebut sangat berbahaya sekali. Dan apabila banjir, pastilah dampaknya akan ke masyarakat sekitar.
Berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, pengertian Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batu bara yang meliputi penyelidikan umum, ekplorasi, studi kelayaan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang.
Berdasarkan Pasal 34 UU No. 4 Tahun 2009 dan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, pertambangan mineral dan batubara dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang:
Izin yang wajib dimiliki dalam kegiatan usaha pertambangan sesuai Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 adalah izin usaha pertambangan (IUP), Izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin pertambangan khusus (IUPK) adapun untuk kegiatan penampungan, pemanfaatan, pengelolaan, pemurnian, pengangkutan, penjualan hasil tambang sesuai Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 wajib dimiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan. Sementara izin khusus pengelolaan dan pemurnian diatur dalam Pasal 36 PP No. 23 Tahun 2010.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158 merumuskan: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Berdasarkan informasi dan temuan ini, redaksi Pena Rakyat News akan segera mengadukan hal ini ke Krimsus Polda Jatim agar segera ada penindakan. (sumber akun fb Nahesa Sura 4/2/2020/red)

