PRN MOJOKERTO | Paguyupan Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) didampingi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mojokerto, audensi dengan wakil bupati Mojokerto Muhammad Al-Barra membahas menjamurnya galian C ilegal di range selatan Mojokerto khususnya di wilayah kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto
Berkaitan dengan audensi ini PSPLM dan PMII melaporkan terkait pertambangan illegal yang berdampak kepada kerusakan lingkungan, mengingat wilayah Gondang adalah wilayah penyangga dan saat ini tercatat Tercatat 60 titik galian C dan hanya 10 yang memiliki ijin untuk melakukan penambangan, data tersebut didapat pada saat dewan menggelar rapat bersama Dinas lingkungan hidup (DLH ), Satpol PP, Dinas perijinan, dan Dispenda Kabupaten Mojokerto.
Ketua PSPLM, Suwarti mengatakan, bahwa pihaknya melaporkan kepada pemerintah kabupaten Mojokerto terkait maraknya perusakan lingkungan di wilayah range selatan Mojokerto, khususnya kecamatan Gondang, akibat aktifitas pertambangan galian c.
Suwarti selaku ketua Srikandi mengutarakan bahwa kecamatan Gondang merupakan wilayah penyangga, dan seharusnya tidak boleh ada aktifitas penambangan. Tidak hanya itu, beberapa pertambangan yang sudah berizinpun banyak yang masuk wilayah sungai sehingga bisa dikatakan ada kesengajaan atas kerusakan lingkungan.
“Seperti di Wonoploso, galian disitu masuk wilayah sungai,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum PC PMII Mojokerto ikhwanul qirom juga mempertanyakan proses perizinan tambang oleh pemerintah kabupaten. Hal iki karena banyaknya tambang di Gondang memakai lahan yang produktif.
“Kok ujug ujug dapat izin, masyarakat tidak tau. Harusnya di evaluasi dulu sebelum memberikan izin,” ujar Iwan.
Lebih lanjut Iwan juga menegaskan bahwa pemerintah jangan sampai melakukan kebijakan yang dianggap ngawur hanya karena kepentingan tertentu, pasalnya banyak sekali kejanggalan dalam memberikan ijin dalam pengelolaan tambang.
BACA JUGA : https://penarakyatnews.id/2020/08/25/bumi-mojokerto-bagian-selatan-siap-siap-ulah-penggali-semakin-ngawur/
Menanggapi keluhan dari 2 lembaga ini Wabup menyampaikan bahwa dirinya telah mencatat semua keluhan dan masukan dari PSPLM dan PC PMII Mojokerto dan dirinya juga berjanji akan segera kordinasi dengan Bupati, DPRD komisi III untuk mengambil langkah tidak lanjutnya.
“ Jika diperlukan kita akan membuat pansus untuk menyikapi hal ini” Pungkas Gus Barra.
Sementara dalam kesempatan yang sama tampak PSPLM menyodorkan laporan dan juga berkas bukti perusakan lingkungan di wilayah kecamatan Gondang.
Audiensi yang diselenggarakan di Kantor Bupati Mojokerto Pendopo Peringgitan, Rabu (22/4/2021) dihadiri oleh Wakil Bupati beserta beberapa OPD terkait yang diantaranya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Didik Chusnul Yakin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Abdulloh Muhtar dan Satpol PP. (red/siro)