PRN DEPOK – Sangat disesalkan apa yang dilakukan oleh seorang pengacara kondang Muanas Al Aidid, pasalnya bukannya menyelesaikan masalah pemberitaan dengan menggunakan hak jawab malah melaporkan media yang memberitakan ke Polda Metro Jaya.
Sebagai warga negara yang taat kepada aturan hukum Samsul selaku Pimpinan Redaksi Pena Rakyat News walaupun berkantor di Mojokerto Jawa Timur tetap menghadiri panggilan dari Direktorat reserse kriminal khusus Polda Metro Jaya kamis 1/3/18.
Dalam kaitannya Pimpred PRN dibrondong 30 pertanyaan oleh penyidik Disreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporan Muanas atas pemberitaan media PRN pada agustus 2017 dan menganggap pemberitaan tersebut telah melukai hatinya, namun sangat disayangkan Muanas terkesan kurang memahami aturan pers Indonesia dengan segala aturan-aturannya.
Ujang Kosasih Kepala Biro PRN Depok Saat menemui Pimpinan Redaksi Pena Rakyat Samsul sepulangnya dari Polda Metro Jaya dan mengatakan “Apabila pelaporan ini dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya, ini sama halnya terjadi kriminalisasi terhadap kebebasan pers di Indonesia,” ujar Pimpinan Redaksi Pena Rakyat Samsul (01/03/2018).
Pimpinan Redaksi Media Pena Rakyat News melalui Kuasa Hukumnya Ramjahif Pahisa Gorya Fiver, S.H., MH mengkritik Muannas Al Aidid, S.H. seharusnya menggunakan mekanisme penyelesaian pemberitaan melalui UU Pers jika ingin mempersoalkan pemberitaan Pena Rakyat News yang dikelolanya oleh karena pasal-pasal yang diletakkan untuk dirinya “Tanpa Hak” sedangkan Perusahaan Pers yang dikelolanya “Memiliki hak”, lanjut Rama (panggilan akrap Ramjahif Pahisa Gorya Fiver, S.H., MH, red) .
Ketua Umum Yaperma Moch. Ansory saat makan malam juga bertemu Krue Pena Rakyat Depok dan mengatakan Semoga Pihak Polri tidak menginkari nota kesepahaman Nomor: 01/DP/MoU/II/2012 tentang Koordinasi Dalam Penegakkan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers di mana dalam hal laporan terkait pemberitaan, maka polisi harus melimpahkan kasus kepada Dewan Pers dan Sesuai Cuiq Wins Polri tahun 2010 S/d Tahun 2015 dalam Program Quik Wins yang dikenal dengan sebutan “Partner Sip Building” atau Kemitraan dengan Masyarakat tidak Dinodai oleh Para Penyidik Polda Metro Jaya atau pihak Kepolisian RI.
Ketua Umum Yaperma mencuplik dari berita Hukum dan Kriminal April 11, 2008 bahwa Direktur LBH Pers Asep Komarudin melalui keterangan tertulis di Jakarta, mengatakan”Kepolisian harus mematuhi dan merujuk MoU antara Dewan Pers dengan Polri,”
Asep juga menuturkan Polri bersama Dewan Pers telah menandatangani nota kesepahaman Nomor: 01/DP/MoU/II/2012 tentang Koordinasi Dalam Penegakkan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers di mana dalam hal laporan terkait pemberitaan maka polisi harus melimpahkan kasus kepada Dewan Pers.
Sehingga apabila Pihak Kepolisian Komitmen pada nota kesepahaman Nomor: 01/DP/MoU/II/2012 tentang Koordinasi Dalam Penegakkan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers, saya yakin Para Pati Polri Pasti menghentikan pemeriksaan Laporan Polisi Nomor : LP/3903/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 18 Agustus 2017 dengan Pelapor Sdr. MUANNAS, SH., oleh karena yang diletakkan adalah pasal yang menyatakan “Tanpa Hak” sedangkan Perusahaan Pers Pena Rakyat News “Diberi Hak” oleh UU RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Polri melimpahkan kepada Dewan Pers sesuai Mou. (Ujang Ko)

