PRN SUMENEP – Laporan Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh dua tersangka kepada saudara Cholilur Rahman (25 th) selaku korban/pelapor (Mahasiswa), warga dusun Jublug Timur, desa Gapurana, kecamatan Talango, kabupaten Sumenep, tanggal 4 Februari 2020. Telah direspon baik,cepat dan tepat oleh pihak Polsek Kalianget.
Atas kinerja baik, cepet dan tepat pihak Polsek Kalianget, MOH FANDARI Ketua Team 16 mengapresiasi kinerja baik AIPDA GATOT HARI PRASETYO Kanit Reskrim Polsek Kalianget (Penyidik) dalam menanggapi dan menindak lanjuti Laporan Polisi Tindak Pidana bersama sama melakukan kekerasan (Penganiayaan) terhadap ponakannya (Cholilur Rahman).
“Saya selaku Paman dari Cholilur (korban penganiayaan) sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja keras, cepat dan tepat Penyidik Polsek Kalianget dalam menangani laporan dan penyidikan kasus penganiyaan yang menipah kepada ponakan saya”, Ucap Moh. Fandari kepada awak media. Rabu 26/02/2020.
Dalam laporan Polisi, LP/01/II/2020/JATIM/RES SMP/SEK KLGT, tanggal 4 Februari 2020. Tindak pidana bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang (Penganiayaan) dengan Pasal 170 ayat 1, ayat 2 ke 1 subs pasal 351 ayat 1 KUHP. Menerangkan kejadi tersebut terjadi di atas perahu tongkang Savaras Puskopal saat bersandar di pelabuhan pelabuhan penyeberangan Kalianget-Talango, desa Kalianget, kecamatan Kalianget, kabupaten Sumenep. Selasa 04/02/2020, sekitar pukul 11.00 wib.
Penganiayaan tersebut di lakukan oleh Moh. Sholihin (22 th) ABK KM Serbaguna, warga dusun Krajan, desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah, kabupaten Lumajang. Dan Satrio Joko Sadewo (29 th) warga kelurahan Pajagalan, kecamatan Kota, kabupaten Sumenep.
Atas kejadian penganiayaan tersebut Cholilur mengalami luka lebam pada tulang pipi sebelah kanan dan kiri serta pada bagian hidung, sehingga Cholilur melaporkan kejadian pemukulan tersebut ke SPKT Polsek Kalianget, Selasa 04/02/2020.
Hasil konfirmasi kepada AIPDA GATOT HARI PRASETYO Kanit Reskrim Polsek Kalianget (Penyidik) melalui telepon selulernya membenarkan kejadian tersebut dan sudah melakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Ya benar mas, Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Sprin-Sidik/02/11/2020/Polsek, tanggal 13 Februari 2020. Saya selaku Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, Melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka kepada 2 orang terlapor, Melakukan penahanan terhadap tersangka Muhammad Sholihin dan Satrio Joko Sadewo di rutan Polres Sumenep, sudah sesuai dengan SOP mas”, Tuturnya kepada awak media, Rabu 26/02/2020. (Erfandi).

