PRN BANTAENG – Tunggakan pajak Randis Pemkab Bantaeng tembus Rp. 800 juta rupiah. UPT Samsat Bantaeng akan hapus data Randis. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng Sulawesi Selatan (SULSEL)memiliki tunggakan pajak kendaraan dinas (Randis) sebanyak Rp. 800 juta rupiah.
Kepala UPT Pendapatan Samsat Bantaeng, Ijas Fajar mengatakan, bahwa tunggakan pajak Randis tersebut termasuk Randis yang sudah di DUM namun masih terdata.
“Tunggakan Randis Pemkab Bantaeng sebanyak Rp. 800 juta rupiah atau sebanyak 30 persen” katanya
Meski demikian Ijas mengaku akan melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah untuk menuntaskan tunggakan tersebut.
“Saat ini saya sudah melakukan komunikasi kepada pihak pemerintah Bantaeng, dan pemerintah sudah berjanji untuk menyelesaikan tunggakan itu dengan cepat” tambahnya
Ijas menambahkan, jika pemerintah Bantaeng tidak menyelesaikan tunggakan pajak Randis tersebut tanun ini maka pihak terpaksa menghapus data kendaraan tersebut sementara waktu.
“Jika tahun ini tidak tuntas juga, maka kami akan menghapus data kendaraan tersebut sampai tunggakan pajaknya diselesaikan”. Pungkasnya
Secara umum target pajak kendaraan di kabupaten Bantaeng untuk tahun 2020 ini sebanyak Rp. 25 Miliar rupiah. Sementara saat ini sudah mencapai 14 persen.
“UPT Bantaeng memiliki target capaian pendapatan pajak kendaraan untuk tahun ini sebanyak Rp. 25 Miliar. Saya Pastikan bisa mencapai target itu.” Pungkasnya(syam)

