PRN MOJOKERTO – Kurangnya menghargai komitmen bersama untuk kepentingan warga terdampak pembongkaran pasar Brangkal Kedungmaling Sooko Mojokerto, melahirkan kenekatan warga yang terdampak untuk membongkar rumah dinas Mantri Polisi tanpa melalui prosedur.
Merujuk kepada pemerintahan desa Kedungmaling kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto, terdapat beberapa alasan dilakukannya pembongkaran asset daerah yang ada di lingkungan pasar Kedungmaling dan alasan yang paling mendasar adalah tidak adanya komitment Disperindag atas janji yang tidak tertulis dalam kesempatan rapat bersama Disperindag, Pemdes Kedungmaling dan 32 warga terdampak.
Dalam rapat di awal tahun 2019 tersebut terdapat kesepakatan bahwa Disperindag menjanjikan akan memberikan kios di area pasar kepada 32 warga yang terdampak (yang rumahnya bersinggungan langsung dengan pasar), namun faktanya tidak terbukti bahkan hanya disediakan lahan saja dan pembangunannya memakai biaya sendiri.
Menanggapi problematika yang bersinggungan dengan hajat kehidupan 32 warga terdampak karena lahan pekerjaannya dimusnahkan, salah satu warga Kedungmaling Anang Adi Santoso, SH (Penanggung Jawab) bersama warga melakukan pembongkaran asset daerah berupa exs. Rumah Dinas Mantri Polisi.
Hal ini dibenarkan oleh Anang Adi Santoso, SH saat ditemui dikediamannya kamis 5/4/2020, menurutnya apapun resikonya dirinya siap mempertanggung jawabkan, pasalnya atas pembongkaran yang dirinya dalangi bukan untuk kepentingannya sendiri namun atas kepentingan banyak warga Kedungmaling yang terdampak dan yang sudah dijanjikan oleh Disperindag saat itu.
Anang Adi Santoso, SH juga menambahkan bahwa pembongkaran belum dilakukan keseluruhan, tinggal temboknya saja sambil menunggu kebijakan dari pemerintah daerah kabupaten Mojokerto, namun kalau sampai lebaran tahun ini tidak adanya keputusan dengan terpaksa akan dirobohkan juga.
Sementara menurut pejabat Pemkab Mojokerto sebut saja Bejo (Bukan nama sebenarnya, red) yang memiliki kapasitas di bidang asset daerah, Apapun bentuk tujuan atau alasan pembongkaran harus merujuk kepada Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang penggunaan, perawatan, penghapusan dan lain-lain atas asset milik Pemda telah ditetapkan ketentuannya sehingga perlakuan atau tindakan terhadap asset Pemda harus persetujuan pejabat yang berwenang.
Dan sampai berita ini diturunkan awak media belum dapat menemui Kepala Desa Kedungmaling Edy Prabowo dikarenakan sakit, untuk edisi selanjutnya Pena Rakyat News akan mengupas dugaan beberapa kios atau toko di pasar Brangkal yang dimiliki oleh pejabat Pemkab Mojokerto. Bersambung…(sh07/assa)

