PRN SUMENEP – Dalam situasi Covid-19 program pendidikan di kabupaten Sumenep di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), menurut Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Pusat dan petunjuk Gubernur Jawa Timur, Pemerintah kabupaten Sumenep melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan SE Perpanjangan Kegiatan Belajar/Mengajar/Bekerja di Rumah, Nomor: 420/501/435.101.03/2020 pertanggal 2 April 2020 sampai dengan tanggal 22 April 2020.
Hal itu berdasarkan SE Bupati Sumenep tanggal 1 April 2020, Nomor: 800/635/435.203.2/2020 dalam penyesuaian sistem kerja PNS dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan Pemerintah kabupaten Sumenep serta menyusuli surat tanggal 26 Maret 2020, Nomor: 320/448/435.101.03/2020. Tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat Covid-19 .
Menurut keterangan dari Carto Kadis Pendidikan kabupaten Sumenep isi dalam SE tersebut menjelaskan bahwa, yang pertama dalam pelaksanaan yang mengacu dari petunjuk Pusat sudah ditindak lanjuti oleh Dinas Pendidikan kabupaten Sumenep seperti belajar di rumah, “Hal itu dilakukan untuk menghindari penyebaran Covid-19 dengan langkah untuk menjauhkan antara satu dengan yang lain”. Ucap Carto, Senin 06/04/2020.

Kedua, yang berkaitan dengan pendidikan yang dilakukan dengan cara belajar di rumah dikarenakan dalam situasi ada wabah virus Covid-19 ini, “kalau dikatakan rugi dalam dunia Pendidikan sudah pasti merasakan semuanya dengan adanya Covid-19 ini, yang namanya anak pendidikan di PAUD untuk belajar online pasti gak bisa, tapi gimana lagi situasi dalam seperti ini semua pasti merasakan dampaknya”. Imbuh Carto.
Yang ketiga dalam pendidikan mulai dari belajar di rumah kemudian Ujian Nasional (UN)/ untuk tingkat SMP dan SD sudah ditiadakan, “Untuk jalan keluarnya dari di tiadakan UN tersebut bagaimana penilaiannya nanti, sudah cukup jelas termasuk bagaimana untuk kenaikan kelas, bagaimana penilaian untuk rapot Murid, hal itu sudah saya jelaskan semuanya dan saya kira sudah detail”. Tambah Carto.
Carto selaku Kadis Pendidikan di kabupaten Sumenep berharap kepada kepala sekolah sebagai penanggung jawab secara tehnis di lapangan dan itu harus bertanggung jawab bagaimana nanti untuk melaksanakan instruksi atau surat edaran dari perintah atasan. “Yang namanya belajar di rumah kalau bisa dilakukan dengan online kita lakukan online dan kalau mereka tidak bisa melakukan online, ya bagaimana caranya yang penting mereka ada pendidikan dan ada pelajaran dari Sekolah”. Harapannya.
Dia menambahkan bagi kepala Sekolah jangan putus dan harus terus melakukan kordinasi dengan Guru pengajar dan Guru Guru secara tehnis yang memiliki tanggung jawab kepada Murid, terutama Guru Guru yang diberi tanggung jawab memegang kelas untuk memberikan penilaian kepada Murid nantinya.
Dalam memantau kegiatan belajar di rumah tingkat Sekolah TK, SD dan SMP, Dinas Pendidikan kabupaten Sumenep memberikan tanggungjawab kepada 1 Pengawas pendidikan untuk bertanggungjawab dalam mengawasi minimal 10 Sekolah, dengan cara melakukan kordinasi dengan Kepala Sekolah yang ada untuk melakukan laporan kepada Dinas secara otentik.
Jurnalis : Erfandi.

