By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: TERDAKWA NITO DI VONIS 15 TAHUN OLEH KETUA PENGADILAN NEGERI SUMENEP.
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » TERDAKWA NITO DI VONIS 15 TAHUN OLEH KETUA PENGADILAN NEGERI SUMENEP.
HUKUM

TERDAKWA NITO DI VONIS 15 TAHUN OLEH KETUA PENGADILAN NEGERI SUMENEP.

Redaksi
Last updated: 22 April 2020 9:39 am
Redaksi
Published: 22 April 2020
Share
SHARE

PRN SUMENEP | Putusan yang dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumenep terhadap Terdakwa Nito, telah divonis hukuman 15 tahun penjara, karena atas perbuatannya telah mengakibatkan hilangnya nyawa manusia dalam kasus pembunuhan berencana kepada Ibnu Hajar warga Cabbiye, kecamatan Kalianget, kabupaten Sumenep, Jum’at, 20 April 2018, sekira pukul 18.45 wib di dekat rumah korban.

Putusan vonis Terdakwa Nito tersebut dibaca didalam sidang perkara terbuka oleh Ahmad Bukhori, SH. MH. Ketua Hakim yang didampingi Wahyu Widodo, SH, MH (sebelah kiri) dan Firdaus. SH (sebelah kanan) yang dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa dan juga dari pihak keluarga korban, yang digelar di Pengadilan Negeri Sumenep di ruang sidang utama. Jalan. KH. Mansyur No. 49. Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selasa 21/04/2020, sekitar pukul 12.15 wib.

Karena dalam situasi darurat wabah Covid-19, bacaan putus vonis 15 tahun penjara terhadap Terdakwa Nito dalam Sidang tersebut dilakukan dengan menggunakan Teleconference, antara Hakim dengan Terdakwa Nito. Hingga sidang perkara tersebut ditutup dengan tertib dan damai. Selasa 21/04/2020, sekitar pukul 13.00 wib.

Sidang putusan terhadap terdakwa Nito, Ahmad Bukhori, SH. MH. Ketua Hakim yang didampingi Wahyu Widodo, SH, MH (sebelah kiri) dan Firdaus. SH (sebelah kanan).

Sebelum sidang perkara itu ditutup, Ahmad Bukhori, SH. MH. Ketua Hakim menawarkan untuk melakukan banding kepada pihak Terdakwa Nito melalui kuasa hukumnya, sehingga pihak kuasa hukum Terdakwa menyatakan untuk melakukan banding atas putusan vonis tersebut.

Seusai sidang tersebut diluar luar ruangan persidangan, Ach Supyadi, SH. MH, kuasa hukum dari korban menyatakan puas atas vonis yang dijatuhkan kepada Terdakwa Nito oleh Pengadilan Negeri Sumenep yang langsung dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim.

“Alhamdulilah, saya kuasa hukum dari keluarga korban sangat puas karena, putusan yang dibaca Ketua Hakim menjatuhkan putusan hukuman 15 tahun penjara kepada Terdakwa Nito, meskipun putusan tersebut sedikit meleset dari perkiraan kami 18 tahun”. Ucap Ach.Supyadi kepada sejumlah wartawan.

Supyadi juga mengatakan akan tetap siap mengawal kasus tersebut sampai tuntas siapa saja yang telah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini, seperti salah satu targetnya adalah terhadap DPO yang berinisial AS beserta keberedaan pemilik senjata api yang digunakan dalam penembakan pembunuhan terhadap Ibnu Hajar.

“Kasus ini tidak berhenti pada terdakwa Nito saja, tetapi kami akan terus usut semua pihak-pihak lain yang terlibat dalam pembunuhan Ibnu Hajar. Dan itu tidak akan pernah menggetarkan kami, karena bagaimanapun juga keadilan harus ditegakkan dimuka bumi ini, supaya pihak dari keluarga korban merasa tenang. Imbuhnya.

Sebelum wawancara tersebut diakhiri, Supyadi mewakili pihak keluarga korban memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri Sumenep yang telah memberikan keadilan kepada keluarga korban, dan tidak luput juga mengucapkan banyak terima kepada semua pihak yang sudah mensupport dan ikut mengawal jalannya persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Sumenep, seperti dari pihak Polres, Kejaksaan dan media yang telah membantu dalam pemberitaan. (Erfandi)

You Might Also Like

PILKADES Kalianget dengan 5 Calon Berjalan Lancar
Polres Sumenep Menggelar Sosialisasi DIPA Dan RKA-KL Tahun 2019
6 Tahun Beroperasi, Pabrik Trobas Gedangan Digulung Polres Malang
63 Pejabat di Lingkungan Pemkab Sumenep Dilantik dalam Posisi Baru
PN SUKADANA H E B O H… Emas Law Firm Gugat Praperadilan Petinggi Polri Dan Para Petinggi Kejaksaan
TAGGED:Pelaku DiganjarSumenep
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?