PRN SUMENEP | Putusan yang dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumenep terhadap Terdakwa Nito, telah divonis hukuman 15 tahun penjara, karena atas perbuatannya telah mengakibatkan hilangnya nyawa manusia dalam kasus pembunuhan berencana kepada Ibnu Hajar warga Cabbiye, kecamatan Kalianget, kabupaten Sumenep, Jum’at, 20 April 2018, sekira pukul 18.45 wib di dekat rumah korban.
Putusan vonis Terdakwa Nito tersebut dibaca didalam sidang perkara terbuka oleh Ahmad Bukhori, SH. MH. Ketua Hakim yang didampingi Wahyu Widodo, SH, MH (sebelah kiri) dan Firdaus. SH (sebelah kanan) yang dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa dan juga dari pihak keluarga korban, yang digelar di Pengadilan Negeri Sumenep di ruang sidang utama. Jalan. KH. Mansyur No. 49. Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selasa 21/04/2020, sekitar pukul 12.15 wib.
Karena dalam situasi darurat wabah Covid-19, bacaan putus vonis 15 tahun penjara terhadap Terdakwa Nito dalam Sidang tersebut dilakukan dengan menggunakan Teleconference, antara Hakim dengan Terdakwa Nito. Hingga sidang perkara tersebut ditutup dengan tertib dan damai. Selasa 21/04/2020, sekitar pukul 13.00 wib.

Sidang putusan terhadap terdakwa Nito, Ahmad Bukhori, SH. MH. Ketua Hakim yang didampingi Wahyu Widodo, SH, MH (sebelah kiri) dan Firdaus. SH (sebelah kanan).
Sebelum sidang perkara itu ditutup, Ahmad Bukhori, SH. MH. Ketua Hakim menawarkan untuk melakukan banding kepada pihak Terdakwa Nito melalui kuasa hukumnya, sehingga pihak kuasa hukum Terdakwa menyatakan untuk melakukan banding atas putusan vonis tersebut.
Seusai sidang tersebut diluar luar ruangan persidangan, Ach Supyadi, SH. MH, kuasa hukum dari korban menyatakan puas atas vonis yang dijatuhkan kepada Terdakwa Nito oleh Pengadilan Negeri Sumenep yang langsung dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim.
“Alhamdulilah, saya kuasa hukum dari keluarga korban sangat puas karena, putusan yang dibaca Ketua Hakim menjatuhkan putusan hukuman 15 tahun penjara kepada Terdakwa Nito, meskipun putusan tersebut sedikit meleset dari perkiraan kami 18 tahun”. Ucap Ach.Supyadi kepada sejumlah wartawan.
Supyadi juga mengatakan akan tetap siap mengawal kasus tersebut sampai tuntas siapa saja yang telah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini, seperti salah satu targetnya adalah terhadap DPO yang berinisial AS beserta keberedaan pemilik senjata api yang digunakan dalam penembakan pembunuhan terhadap Ibnu Hajar.
“Kasus ini tidak berhenti pada terdakwa Nito saja, tetapi kami akan terus usut semua pihak-pihak lain yang terlibat dalam pembunuhan Ibnu Hajar. Dan itu tidak akan pernah menggetarkan kami, karena bagaimanapun juga keadilan harus ditegakkan dimuka bumi ini, supaya pihak dari keluarga korban merasa tenang. Imbuhnya.
Sebelum wawancara tersebut diakhiri, Supyadi mewakili pihak keluarga korban memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri Sumenep yang telah memberikan keadilan kepada keluarga korban, dan tidak luput juga mengucapkan banyak terima kepada semua pihak yang sudah mensupport dan ikut mengawal jalannya persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Sumenep, seperti dari pihak Polres, Kejaksaan dan media yang telah membantu dalam pemberitaan. (Erfandi)

