PRN KEDIRI – Penyebaran Narkotika jenis pil doubel L pada era saat ini masih banyak dan marak ditemukan di wilayah hukum Kota Kediri. Hal ini dapat menimbulkan dampak negatif diwilayah masyarakat Kota Kediri dan pada hari Selasa (12/05/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Satuan reskrim narkoba Kota Kediri mendapat laporan oleh salah satu warga, bahwasannya ada oknum yang dengan sengaja mengedarkan barang haram Narkoba jenis pill doubel L. Telah dilakukan penangkapan pengedaran narkoba jenis pill dobel L.
Lokasi penangkapan bertempat di teras sebuah rumah kos di Timur Makam Burengan Rt 003 Rw 013 Kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren Kota Kediri, saat penangkapan tersangka pengedar barang haram tersebut di saksikan oleh 2 warga sekitar berinisial SR dan DB.
Pada penugasaan terlapor tersebut pihak yang berwajib menemukan barang bukti pada tersangka pengedar barang haram berupa barang bukti berupa pil dobel L 480 (empat ratus delapan puluh) butir, uang tunai Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), satu unit HP Android merk Xiaomi warna putih, selanjutnya tersangka dibawa dan di amankan petugas kepolisian dengan membawa barang bukti ke Mapolres Kota Kediri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Masih menurut kabid humas Mapolres Kota Kediri tersengka akan dikenakan pasal 196 UU No.36 tentang kesehatan atau pasal 3 ayat 1 jo pasal 12 Stbl. No.419 tahun 1949 tentang obat keras. (Bram)

