By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Satreskrim Narkoba Kota Kediri Tangkap Pengedar Pill Double L
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Satreskrim Narkoba Kota Kediri Tangkap Pengedar Pill Double L
KABAR POLISI

Satreskrim Narkoba Kota Kediri Tangkap Pengedar Pill Double L

Redaksi
Last updated: 13 Mei 2020 8:00 pm
Redaksi
Published: 13 Mei 2020
Share
SHARE

PRN KEDIRI – Penyebaran Narkotika jenis pil doubel L pada era saat ini masih banyak dan marak ditemukan di wilayah hukum Kota Kediri. Hal ini dapat menimbulkan dampak negatif diwilayah masyarakat Kota Kediri dan pada hari Selasa (12/05/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Satuan reskrim narkoba Kota Kediri mendapat laporan oleh salah satu warga, bahwasannya ada oknum yang dengan sengaja mengedarkan barang haram Narkoba jenis pill doubel L. Telah dilakukan penangkapan pengedaran narkoba jenis pill dobel L.

Lokasi penangkapan bertempat di teras sebuah rumah kos di Timur Makam Burengan Rt 003 Rw 013 Kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren Kota Kediri, saat penangkapan tersangka pengedar barang haram tersebut di saksikan oleh 2 warga sekitar berinisial SR dan DB.

Pada penugasaan terlapor tersebut pihak yang berwajib menemukan barang bukti pada tersangka pengedar barang haram berupa barang bukti berupa pil dobel L 480 (empat ratus delapan puluh) butir, uang tunai Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), satu unit HP Android merk Xiaomi warna putih, selanjutnya tersangka dibawa dan di amankan petugas kepolisian dengan membawa barang bukti ke Mapolres Kota Kediri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Masih menurut kabid humas Mapolres Kota Kediri tersengka akan dikenakan pasal 196 UU No.36 tentang kesehatan atau pasal 3 ayat 1 jo pasal 12 Stbl. No.419 tahun 1949 tentang obat keras. (Bram)

You Might Also Like

PENDEMO : “Calon Tunggal itu Pengkebirian Terhadap Suara Rakyat”
Pemkab Kediri Jaga Kelestarian Budaya dengan Pementasan Wayang Krucil
Cabdin Provinsi Jatim Siapkan Mekanisme Kelulusan Siswa Melalui Daring
Partisipasi Polres Sumenep Meriahkan HUT TNI ke-73 di Kodim 0827 Sumenep
Vaksinasi Nasional, Polres Jombang Sasar Rumah Ibadah
TAGGED:KediriPenangkapan Pengedar Pil
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?