PRN MADIUN | Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi fraksi DPRD Kota Madiun atas Laporan Pertanggungjawaban APBD 2019 melalui vidio conference Jumat 15/5/2020, tuhuh fraksi DPRD Kota Madiun akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggujawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah walaupun terdapat sejumlah catatan.
Hampir seluruh fraksi memberikan saran dan kritik yang sifatnya membangun jadi seluruh fraksi menyetujui dan diharapkan Peraturan Daerah ini segera disahkan dan APBD berikutnya kita masih punya agenda perubahan anggaran keuangan di tahun 2020 supaya bisa segara terlaksana, catatan yang disampaikan fraksi DPRD semata untuk kemajuan pembangunan di Kota Madiun Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui itu selanjutnya akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan nomer registrasi dan nomer Peraturan Daerah, kata Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra,SH.

Fraksi Madiun Bermartabat (Mantab) menyarankan Pemerintah Kota Madiun memberikan ketegasan dalam penyelesaian semua piutang sehingga tidak menjadi temuan rutin serta tidak masuk dalam entitas pelaporan. Fraksi PKS dan PAN mendorong Pemerintah Kota Madiun untuk memaksimalkan potensi BUMD dengan memperbaiki manajemen, kualitas dan kapasitas serta mengadakan inovasi inovasi disegala lini dan unit BUMD agar bisa bersaing.
Fraksi Gerindra memberikan saran kepada Pemerintah Kota Madiun agar melakukan perbaikan manajemen perencanaan kegiatan pembangunan berbasis kerakyatan,menumbuhkan sektor ekonomi baru, ekonomi kreatif, UMKM, dan penciptaan lapangan kerja. Fraksi PKB mendorong masyarakat Kota Madiun secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan dan pengendalian pembangunan.
Fraksi Perindo menyarankan Pemerintah Kota Madiun agar dalam waktu dekat melakukan Rapid Test, Swab PCR test, secara sampling di tempat tempat keramaian seperti di Pasar Tradisional, Mall, tempat nongkrong dan tempat lainya. Fraksi PDIP menyarankan Pemerintah Kota Madiun menghapus unit usaha percetakan di PD Aneka Usaha agar tidak mengganggu administrasi dan dapat mengurangi beban pemeliharaan aset yaitu mesin cetak dan lain lain.
Fraksi Demokrat meberikan himbauan agar berhati hati terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran belanja untuk penanganan Covid 19, hal tersebut tidak terlepas dangan banyaknya dana CSR atau sumbangan dari pihak ketiga untuk penanganan Covid 19 yang diterima oleh Pemerintah Kota Madiun sehingga diharapkan penggunaan anggaran tersebut dapat tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan agar nantinya tidak berimplikasi hukum. (ADV/toni)

