
PRN PONOROGO | DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna Jumat 10/7/2020 di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo,rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto,S.Pd yang dihadiri oleh unsur pipmpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo,Wakil Bupati Ponorogo,bersama jajaran Forkopimda,Sekretaris Daerah,serta instansi terkait Kabupaten Ponorogo.
Dewan Perwakilan Raktat Daerah Kabupaten Ponorogo menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo,sebanyak 3 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo ini adalah,Rancangan Peraturan Daerah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),Rancangan Peraturan Daerah perusahaan daerah sari gunung,Rancangan Peraturan Daerah pengelolaan air limbah domestik.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto mengatakan selama ini perusahaan daerah tidak bisa bergerak dengan kreasinya karena keterbatasan dasar hukum,dengan disahkan raperda ini diharapkan bisa membuat perusahaan daerah bergerak dengan kreasinya,perusahaan daerah juga akan diberikan keleluasaan dalam pengolahanya.
Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan air limbah domestik selama ini pengelolaan air limbah domestik di Ponorogo seperti sedot wc belum ada dasar hukumnya,terutama limbah yang sebelumnya menghasilkan namun belum ada dasar hukumnya nanti akan ada retribusi agar dapat memberikan penghasilan kepada Pemerintah Daerah,terang Sunarto. (ADV/Toni)

