By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pelaku Pengedar Pil Dobel L diduga Jaringan Lembaga Pemasyarakatan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pelaku Pengedar Pil Dobel L diduga Jaringan Lembaga Pemasyarakatan
KABAR POLISI

Pelaku Pengedar Pil Dobel L diduga Jaringan Lembaga Pemasyarakatan

Redaksi
Last updated: 10 Agustus 2020 8:40 pm
Redaksi
Published: 10 Agustus 2020
Share
SHARE

PRN KEDIRI | Kozinatul Asror alias Tejek (34) warga Desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri. Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti sebanyak 132.000 pil dobel L.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono S.I.K mengatakan petugas Satresnarkoba menangkap pelaku berawal melakukan penyelidikan tindak lanjut Informasi dari masyarakat. “Untuk pelaku diamankan dirumahnya.,” ucap AKBP Lukman S.I.K, Senin (10/8/2020).

AKBP Lukman S.I.K, menuturkan, dia memperoleh barang haram tersebut dari salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pati, Jawa Tengah (Jateng). “Jadi, pelaku ini dia memperoleh barang atau paket dari seseorang melalui ekspedisi bus. Ini merupakan jaringan LP di Pati,” tutur AKBP Lukman S.I.K.

Lebih lanjut AKBP Lukman S.I.K menjelaskan, mengenai jumlah barang bukti yang disita oleh petugas Satresnarkoba dari pelaku sebanyak 132.000 pil dobel L.

Dari pengakuannya, dia menerima barang secara bertahap, mulai 5 Agustus sebanyak 25.000 pil dan sudah diedarkan. Pelaku kemudian kembali menerima 27.000 butir pil dobel L padahal sebelum menerima dua kiriman ini, dia sudah menerima 105.000 butir pil dobel L.

Untuk daerah edar, pelaku menunggu instruksi dari pelaku yang berada di dalam lapas. “Pelaku menunggu instruksi dari temannya itu yang berada di dalam LP. Pelaku ini memperoleh petunjuk dari pelaku di LP melalui pesan khusus. Nanti, pelaku ini akan menerima daerah mana saja yang menjadi daerah edar,” jelas AKBP Lukman S.I.K.

Masih kata AKBP Lukman S.I.K, pelaku sebelumnya mempunyai teman di Lapas Pati sehingga sampai saat ini masih menjalin komunikasi. Pelaku ini menerima barang berdasarkan perintah dari pelaku lainnya yang berada di dalam LP Pati.

“Saat ini masih kami dalami terhadap pelaku yang berada di dalam LP dan kami sudah mengantongi identitasnya,” tegasnya.

Atas tindakannya tersebut, ujar AKBP Lukman S.I.K, pelaku melanggar Pasal 197 Subs Pasal 196 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Untuk ancaman hukuman yaitu penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,”terangnya(Bram/Arya mahendra)

You Might Also Like

Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tabrak Lari
Kapolresta Sidoarjo Pantau Serbuan Vaksinasi di Tempat Ibadah dan Desa
Meriahkan HUT ke-80 RI, Pemkab Kediri Gelar Pertunjukan Ketoprak Tobong
Deteksi Dini Covid-19, 1038 Anggota Polresta Kediri Ikuti Rapid Tes Masal
Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polsek Kalideres Amankan 2 Kg Sabu dan 150.000 butir pil ekstasi
TAGGED:Jaringan LPKediri
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?