PRN JOMBANG | Perijinan dan pengawasan Galian C masih menjadi pekerjaan Rumah pemerintah yang belum kunjung selesai. Implementasi Pemprov terhadap Komitmen pemerintahan Jokowi untuk mempermudah investor dalam hal perijinan masih dipertanyakan. Demikian pula dengan pengawasan paskah perijinan, pengusaha terlihat begitu leluasa mengekaploitasi lahan tanpa menghiraukan dampak lingkungan yang seharusnya telah dikaji dalam AMDAL. Legalkah Ijin CV Batu Alam yang menggali hanya kurang lebih 3 hektar ?…
Tim PRN mencoba melakukan penelurusan di daerah sekitar Kabupaten Jombang, senin 24/8/2020. Salah satu galian yang mengundang perhatian terletak di desa Ngelebak, Kecamatan Bareng- Jombang.
Di atas lahan sekitar 3 hektar, tampak beberapa eskavator terus mengeruk tanah bercampur bebatuan sampai pada kedalaman lebih dari 10 meter. Di sebelah selatan lokasi tambang berbatasan langsung dengan aliran irigasi. Aktivitas ini mengakibatkan aliran irigasi berada dipinggiran tebing curam tambang.
Awak media mencoba mengkonfirmasi situasi ini pada menejemen perusahaan. Kepada wartawan, Raufik perwakilan perusahaan menjelaskan bahwa CV. Batu Alam tempat dia bekerja telah memiliki ijin.
“Ada di benner depan situ ijinnya mas”, ungkap Taufik.
Saat dikonfirmasi tentang beberapa hal teknis, pria yang pernah bekerja sebagai perangkat desa setempat menyarankan untuk mengkonfirmasi ke kantor PT. Sumber Daya.

Silahkan langsung Kantor kita PT. Sumber Daya mas kalau di lapangan kita kerja pakai CV. Batu Alam, ungkapnya.
Pria berkacamata ini mengaku bahwa pemilik tambang dengan IUP: P2T/29/15.02/III/2018 adalah Badrus Setiawan.
Saat dimintai keterangan tentang batas kedalaman galian, pria kepercayaan perusahaan ini menjelaskan mereka bisanya tidak memperhatikan hal tersebut.
Dengan keterbatasan peralatan, ia mengakui dalam sehari dapat mengeluarkan bebatuan sampai dengan 40 truck.
Masih dalam keterangan Raufik, saat dikonfirmasi tentang pengawasan desa terhadap kajian AMDAL, ia mengatakan bahwa pihak desa tidak pernah menyinggung masalah ini.
Kalau desa itu taunya cuma ambil setoran sebesar 2,5jt setiap bulan ke sini mas, kata Raufik.
Sangat disayangkan, Miseri selaku kepala desa Ngelebak tidak bersedia mengangkat sambungan telpon ketika hendak dikonfirmasi. Padahal peran Desa sangat penting dalam pengawasan dampak lingkungan akibat praktek pertambangan disekitarnya. (Gun/Henri/Santoso)

