PRN KEDIRI – Tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur warga Karang Nongko, dihadiahi oleh hakim penjara 6 tahun. 23/10.
Adalah Pendrik Kurniawan warga Karangnongko desa Sumberagung diganjar dengan kurungan penjara 6 tahun karena terbukti telah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur terhadap Anggun 16 tahun (bukan nama sebenarnya, red)
Dalam sidang yang dipimpin Agus Tjahjo Mahendra, putusan hakim lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ribut Suprihatin yang menuntut hukuman terhadap Pendrik 6 tahun 6 bulan.
Pendrik menerima putusan hakim atas perbuatannya ini karena dirinya terbukti melanggar pasal 81ayat 2 junto 76 D UU Ri no 35 /2014 dan atas putusan ini dirinya harus mendekam di jeruji besi selama 6 tahun dan denda 50 juta rupiah. (Bambang).

