By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: BONDET….Akhirnya Hakim Mengganjar Pendrik 6 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » BONDET….Akhirnya Hakim Mengganjar Pendrik 6 Tahun Penjara
HUKUM

BONDET….Akhirnya Hakim Mengganjar Pendrik 6 Tahun Penjara

Redaksi
Last updated: 24 Oktober 2019 12:33 am
Redaksi
Published: 24 Oktober 2019
Share
SHARE

PRN KEDIRI – Tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur warga Karang Nongko, dihadiahi oleh hakim penjara 6 tahun. 23/10.

Adalah Pendrik Kurniawan warga Karangnongko desa Sumberagung diganjar dengan kurungan penjara 6 tahun karena terbukti telah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur terhadap Anggun 16 tahun (bukan nama sebenarnya, red)

Dalam sidang yang dipimpin Agus Tjahjo Mahendra, putusan hakim lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ribut Suprihatin yang menuntut hukuman terhadap Pendrik 6 tahun 6 bulan.

Pendrik menerima putusan hakim atas perbuatannya ini karena dirinya terbukti melanggar pasal 81ayat 2 junto 76 D UU Ri no 35 /2014 dan atas putusan ini dirinya harus mendekam di jeruji besi selama 6 tahun dan denda 50 juta rupiah. (Bambang).

You Might Also Like

Galian C Mejero “Kesroh” Pihak Pengusaha Abaikan Kesepakatan
Jerit Pilu GTT/PTT Non Kategori Kota Kediri Tak Kunjung Reda
Ratusan Guru Non ASN Terima Bantuan Modal Usaha dari Bupati Kediri
APH WAJIB TURUN… Proyek Pembangunan Sistem Penyedia Air Minum Desa Tawun Telan Anggaran Ratusan Juta ‘MANGKRAK’
Nama GENTER Disebut Lagi Dalam Aktifitas Pembelian Solar Berwadah Jurigen di SPBU
TAGGED:Diganjar PenjaraKediri
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?