PRN SURABAYA | Nita General Manager salah satu hotel ternama di Surabaya, dipaksa bayar oleh pinjaman online. Kesal, dia curhat ke forum jurnalis KJJT, Rabu (3/9/2020) malam di warkop Mbah Cokro Surabaya.
Apa pasalnya ? Nita tidak merasa pinjam di aplikasi apapun secara online, malah dipaksa bayar. Ditagih dengan nada kasar.
Penagih bak debt collector. Nita pun jadi syok. Kegiatan kerjanya terbengkalai karena namanya dicemarkan. Nama Nita, disebar seolah berhutang dan disebarka ke semua teman agar membantu donasi.
Kejadian bermula pada 23 juli 2020. Saat itu ibu berambut pendek ini dihubungi debt collector dengan nada kasar meminta untuk segera membayar pinjamannya.
Karena merasa tidak pernah meminjam melalui aplikasi, ibu dua anak ini menolak permintaan tersebut.
Lazimnya modus penipuan online, wanita yang akrab dipanggil bunda oleh anggota KJJT ini mendapat ancaman akan diviralkan lewat media sosial.
Karena merasa malu terhadap kolega dan rekan bisnis akhirnya sejumlah uang pun ditransfer sesuai instruksi debt collector.
“Memang cuma 2,5 juta tapi saya jengkel”, ungkap Nita sambil menghela nafas.
Menyadari dirinya telah ditipu, wanita yang mengenakan baju berwarna hitam ini kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib. Cyber crime Polda Jatim.
Laporan diterima Cyber Crime Polda Jatim pada tanggal 23 Juli 2020, lengkap dengan bukti pelaporan.
Berselang 2 bulan setelah pelapora (3/9/2020), bukannya menerima kabar baik, ibu 53 tahun ini kembali mengalami kejadian yang sama. Jika sebelumnya dengan aplikasi Saku Ku, kali ini dengan aplikasi Pinjaman Dana.
Merasa seperti dipermainkan, wanita 53 tahun ini mengeluhkan permasalahnnya dalam sharing forum media KJJT.
Menanggapi permasalahan ini Ade Maulana, meminta kesediaan awak media yang tergabung dalam KJJT untuk memaksimalkan kontrol sosialnya.
“Tugas kita memberitakan hal ini dengan harapan pihak kepolisian serius menangani modus seperti ini agar tidak bertambah korban lagi,” ungkap Ketua KJJT. (samosir)

