PRN KEDIRI | Pada hari Jum’at tanggal 04 September 2020 sekira pykul 20.00 wib anggota Satresnarkoba telah mengamankan pelaku RV, laki laki (21) th. Islam, swasta/pengangguran, alamat Jalan Panglima Polim No. 62 Kel.Kemasan Kec. Kota Kediri tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu sabu.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Kelurahan Kemasan sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian anggota satresnarkoba kota kediri melakukan penyelidikan dan menangkap seorang tersangka RV di sebuah rumah di sebelah Hotel AJI Jalan Ade Irma Suryani Nasution Kel.Kemasan Kec.Kota,Kota Kediri.
Setelah digeledah petugas menemukan 1 (satu) klip plastik narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram di dalam bekas bungkus lem G yang dibawa oleh tersangka dengan maksud dan tujuan untuk di jual kembali.
Pelaku kini terancam Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu sabu sebagaimana di maksud dalam *pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba membawa tersangka dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Kediri Kota guna dilakukan proses sidik lebih lanjut. (dedy/bram)

