PRN MOJOKETO | ARD (inisial, red) warga Ds. Sawahan, Sidomulyo, Kec. Bangsal ditangkap dalam operasi silent oleh Polsek Mojosari. Penangkapan terjadi ketika yang bersangkutan mengendarai sepeda motor di jalan raya Pacing-Bangsal pada 16 April 2021 dini hari.
Dari informasi yang dihimpun awak Media, dalam penangkapan tersebut didapatkan barang bukti berupa satu klips narkoba jenis sabu. ARD dibawa ke Polsek Mojosari untuk kemudian diperiksa.
Keesokan harinya keluarga ARD mendatangi Polsek guna memastikan kejadian tersebut dan sekaligus dimintai keterangan.
Narasumber Media yang tidak bersedia disebut identisanya (Hak Tolak, Red), menyebutkan bahwa pada waktu yang sama, pihak keluarga juga sempat dimediasi oleh oknum polsek mojosari.
“kalau tersangka ARD mau aman harus ada jaminan uang sebesar 50 juta,” ucapnya menirukan pesan yang disampaikan oknum APH pada keluarga.
Dalam penelusuran PRN, didapati informasi pada tanggal 19 april 2021, ARD telah lepas dan berada di kediamannya. Lagi-lagi Narasumber media menyampaikan bahwa, ada sejumlah uang yang keluarga keluarkan untuk hal tersebut.
“Iya mas keluarga dimintai uang jaminan sebesar 40 Juta agar bisa dikeluarkan, ya apa boleh buat mas..! biar uang hasil pinjaman yang penting bisa dibebaskan mas,” katanya.
Terkait informasi ini, awak media mencoba mengkonfirmasi kebenarannya langsung ke Kanit Polsek Mojosari. Melalui sambungan aplikasi pesan Whatsapp, PRN mencoba menanyakan terkait Mindik penanganan penangkapan ARD.
Awak media PRN mencoba menanyakan terkait rekomendasi gelar perkara kasus tangkap tangan ini. Kepada PRN, anggota Polri bernama Dawa menyarankan wartawan untuk menanyakan langsung ke penyidik.
“Nek mau konfirmasi masalah terkait perkara monggo pak, kalau masalah mindik dan lain-lain itu wewenangnya penyidik”, balas Dawa lewat aplikasi WA.
PRN mencoba meminta tanggapan Praktisi terkait informasi ini. Ditemui di ruang kerjanya, pendiri LBH ILSAM, Samsul S.H., mengatakan bahwa jika informasi ini benar maka Polri Perlu mengevaluasi cara kerja penyidiknya.
Menurutnya, kategori Extra Ordinary Crime yang melekat pada penyalahgunaan Narkoba juga harus dibarengi dengan penanganan yang ekstra. Media disarankan untuk menanyakan SPDP kekejaksaan karena memang seharusnya sudah terbit.
“Karena ini tergolong kejahatan luar biasa, mediapun harus berani menyoroti penanganan kasus seperti ini agar jadi kontrol,” kata Samsul menutup penyataannya. (Ag/Samosir).

