By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: PENYELESAIAN SENGKETA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (LANJUTAN)
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » PENYELESAIAN SENGKETA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (LANJUTAN)
OPINI

PENYELESAIAN SENGKETA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (LANJUTAN)

Redaksi
Last updated: 8 September 2020 10:35 pm
Redaksi
Published: 8 September 2020
Share
SHARE

Oleh;

Iskandar Laka, S.H, M.H.

(Konsultan Hukum Pena Rakyat News dan Dosen FH. UNIYOS Surabaya)

Ahmad Syafii, M.Pd.I.

(Dewan Redaksi Pena Rakyat News dan Pengurus Div. Edukasi Iskandar Law Firm)

Ketika ketika melakukan aksi mogok kerja, maka pertanyaannya adalah bolehkah, pertanyaan tersebut secara otomatis dari sudut pandang hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana isi materi Basani Situmorang, S.H., M.H., melalui chanel https://www.youtube.com/watch?v=TZ4TwZfIjvM dan dikatakan sebagai berikut;

Mogok kerja adalah hak para pekerja atau dapat disebut sarikat pekerja. Pertanyaannya adalah kenapa? Karena gagalnya perundingan yang dilakukan secara damai dan sah.

Menurut Basani dalam chanel tersebut dikatakan, kewenangan Arbitrase hanya dua, kepentingan dan antar Sarikat Pekerja (SP). Kalau mediasi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, perselisihan antar SP, sedangkan Konsiliasi perselisihan kepentingan, perselisihan hak, dan perselisihan antar SP, jadi dari ketiga institusi ini haknya berbeda-beda. Mediasi empat, Konsiliasi tiga, Arbitrase dua. Di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) pun lihat ini. Dari empat kasus yang kita masukkan di PHI dua final di PHI. Kalau dia perselisihan PHK  pertama bisa kasasi, tetapi kalau perselisihan antar SP final di PHI.

Jadi dari empat perkara itu, dua final di Pengadilan Hukum Industrial, dua bisa kasasi, yang bisa kasasi perselisihan hak dan perselisihan PHK, sedangkan perselisihan kepentingan dan antar Sarikat Pekerja final di PHI.

PHI perkara perdata, sehingga penyelesaiannya dengan hukum acara perdata. Jadi makanya tadi kalau yang ada sanksinya pidana tidak ditangani oleh PHI. Tapi kalau Yurisdiksinya PHI memeriksa dan memutus perkara hak, kepentingan PHK dan antar SP. Diluar itu tidak ada kewenangan PHI.

Jadi diluar yang empat, PHI tidak bisa menyelesaikan. Proses beracara sidang 50 hari, ini juga lebih, jadi kalau undang-undang Bipartit 30 hari, konsiliasi 30 hari, Arbitrase 30 hari, Pengadilan 50 hari kerja.

Pertanyaannya; Basani mengatakan, Selesaikah? Tidak, karena PHI perkara perdata, sidang bisa ditunda dua kali. Makanya diatur sidangnya dua kali. Kalau sidang ditunda dua kali, penggunggat tidak datang gugatan gugur, bisa diajukan gugatan kembali. Tapi kalau tergugat tidak hadir di Verstek. Diputus tanpa kehadiran tergugat. Di PHI ada bisa beracara cepat, ada beracara biasa. Kalau dia acara biasa selesailah 50 hari. Tetapi kalau dia acara cepat 21 hari biasanya Replik, Duplik tidak ada. Jadi begitu gugatan jawaban langsung pembuktian.

Jadi kalau mau minta acara cepat ini harus ada permohonan digugatan. Suatu misal katakanlah khawatir perusahannya mau lari misalnya, atau sudah mau dipailitkan atau alasan segala macam. Kalau ada alasan diperiksa acara cepat, dibuat bersamaan dengan gugatan penggugat baru nanti jawaban, Replik dari gugatan, Duplik dari tergugat, disinilah kita berikan semua termasuk kehadiran saksi, apakah saksi fakta apakah saksi ahli.

Pembuktian disini, setelah kesimpulannya. Inilah yang kita katakan tadi sejak sidang pertama harus selesai 50 hari kerja kalau acara biasa. Kalau acara cepat biasanya Replik, Duplik ini tidak ada. Begitu jawaban langsung pembuktian. Jadi suatu misal katakanlah 21 hari kerja, apa perselisihan hak, apa timbul karena tidak dipenuhi hak, atau akibat ada perbedaan pelaksanaan penafsiran ketentuan.

Perbedaan penafsiran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan apa, ini yang selalu saya katakan haruslah kita atur, peraturan perusahaan, (peraturan perusahaan), kata Basuni melalaui chanel https://www.youtube.com/watch?v=APYiKNSPXGo&feature=youtu.be. Lihat Pasal. 82 tentang Cuti Hamil dan Melahirkan Bagi Perempuan dalam UU. No. 13 Thn. 2003, pekerja wanita diberikan cuti satu setengah bulan, sebelum melahirkan, satu setengah bulan setelah melahirkan, lahir prematur berapa bulan cutinya? 3 bulan kata pekerjaan tapi manajemen satu setengah bulan sudah lahir Undang-Undang tidak lahir normal, lahir cesar, lahir prematur lahir vakum tidak ada itu lahir satu setengah bulan. Kalau ada peraturan perundang-undangan kita itu asalnya, itu bisa menimbulkan penafsiran ganda.

Maka kesimpulannya Perjanjian Kerja Bersama, bukan kesepakatan mau sama mau, tetapi lebih kepada keberpihakan antara kedua belah pihak. Uang misalnya, tidak dikasih, apa keterangannya. Sehingga mengapa kita berikan 30 hari Sebelum mengundurkan diri misalnya, kita berikan waktu untuk memberi kesempatan kepada pengurus untuk mencari gantinya karena bukan kemauan dari pengusaha PHK Dia sehingga tidak siap orangnya. Berilah waktu 30 hari. Maka inilah pembuat Undang-Undang itu memperhatikan kepentingan kepentingan kedua belah pihak. Dari itu terkadang terdapat perusahaan kalau si pekerja itu high skills, mau mengundurkan diri harus mencari penggantinya dulu.

You Might Also Like

Pandemi Covid Tidak Terlalu Berdampak Terhadap Pendapatan Pajak di Sidoarjo, Realisasi Pajak Masih Tinggi
Sosialisasi Penataan Pasar Larangan, Dihadiri Para Perwakilan Pedagang
Harapkan Perubahan di Legislatif Sidoarjo, Samsul Hadi Siap Kawal Aspirasi Masyarakat
Polresta Sidoarjo Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Terbaik 2023 dari Kapolri
Lima Orang Reaktif, di Hari Kedua Rapid Tes Di Perbatasan Sidoarjo
TAGGED:Perselisihan Hubungan IndustrialSidoarjo
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?