PRN KEDIRI |Pada Hari Jumat, tanggal 11 September 2020, sekitar pukul 07.00 wib pihak kepolisian mendapatkan laporan membekuk pelaku atas nama Ferdiyan Pandu Prakasa (38) di rumahnya di daerah Ngadisimo gg ll RT 01 RW 09 Kel.Ngadirejo kota Kediri dengan barang bukti 1 klip plastik Sabhu seberat 0,20 gram 1 klip plastik Sabhu seberat 0,36 gram 1 klip plastik Sabhu seberat 0,37 gram 1 buah timbangan elektrik, 2 buah skop dari sedotan plastik, 1 buah sendok besi, 1 pak plastik klip kosong bekas bungkus sabhu, 1 unit HP merk Redmi Note8 warna hitam, 1 buah Dozbox kecil warna coklat.
Dan kejadian tersebut disaksikan oleh DODIK EKO PW dan ANDYNG INDRA P.
Sebelumnya petugas menerima informasi bahwa ada tindak penyalahgunaan Narkoba di seputaran kelurahan Ngadirejo Kota Kediri, selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor, pada hari hari Jumat, tanggal 11 September 2020, sekira pukul 06.00 wib.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu sabu dalam 3 klip plastik dengan berat masing masing 0,20 gram, 0,36 gram dan 0,37 gram, selanjutnya petugas membawa terlapor dan mengamankan barang bukti guna dilakukan sidik lebih lanjut.
Pelaku (FPP) dengan tidakan tegas dijerat pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika***(BRAM/ARYA)

