By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: RAPAT PARIPURNA PENETAPAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (PROPEMPERDA) TAHUN 2021
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » RAPAT PARIPURNA PENETAPAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (PROPEMPERDA) TAHUN 2021
KABAR JATIM

RAPAT PARIPURNA PENETAPAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (PROPEMPERDA) TAHUN 2021

Redaksi
Last updated: 22 September 2020 8:11 pm
Redaksi
Published: 22 September 2020
Share
SHARE

PRN MADIUN | Rapat Paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021 dilaksanakan gedung paripurna DPRD Kota Madiun, Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra, dan dihadiri Walikota Madiun, Wakil Walikota Madiun, Forkopimda, dan pejabat OPD lingkup Pemerintah Kota Madiun, Selasa 22/9/2020.

Pemerintah Kota Madiun bersama DPRD Kota Madiun sepakat untuk melakukan pembahasan 33 Raperda di Tahun 2021 mendatang rincianya 27 Raperda usulan Pemerintah Kota Madiun dan 6 Raperda inisiatif DPRD Kota Madiun. 27 Raperda memang didominasi pembaruan perda yang sudah ada diantaranya adalah Perubahan Perda tentang izin satuan pendidikan non formal. Perubahan Perda tentang pengendalian peredaran minuman berakohol .Perubahan Perda tentang penataan pembinaan toko swalayan dan pusat perbelanjaan. Perubahan Perda tentang izin mendirikan bangunan. Perubahan Perda tentang usaha pariwisata, hingga perda terkait perencanaan ketenagakerjaan.

Raperda inisiatif DPRD Kota Madiun diantaranya ialah, Raperda pencegahan dan penanggulangan penyakit hingga Raperda pengurangan produk kemasan berbahan plastik sekali pakai, pembahasan 33 Raperda ditargetkan tuntas di tahun anggaran 2021.

Walikota Madiun Maidi mengatakan perda tidak boleh mempersulit upaya kita bersama dalam mewujudkan kesejahtraan masyarakat makanya yang sudah tidak releven, yang sudah ketinggalan kita sesuaikan walaupun hanya penyesuaian pasal pasal di di dalamnya, intinya raperda itu akan menyempurnakan kegiatan ke depan baik raperda baru maupun yang pembaruan dari perda yang sudah ada, jangan sampai terhambat karena belum ada payung hukumnya sebaiknya program dapat berjalan semskin cepat karena adanya aturan,ungkap Walikota Maidi.

Keberadaan perda diharap memperlancar program kerja pemerintah seperti diketahui terdapat 33 program prioritas Walikota Madiun Maidi dan Wakil Walikota Madiun Inda Raya, program wajib berjalan sebagaimana mestinya bahkan Walikota berharap adanya payung hukum setiap program tersebut agar semakin lancar dalam pelaksanaanya.

Sementara Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra menyebut pihaknya bakal membagi pembahasan dalam beperapa tahap,misalnya tiga bulan pertama ditargetkan menyelesaikan sebagian Raperda inisiatif dan pembahasan Raperda usulan Eksekutif hal tersebut dilakukan agar pembahasan 33 Raperda tersebut dapat terselesaikan secara tuntas. Nanti akan kita buatkan jadwal pembahasanya kita bagi beberapa tahap, prinsipnya apa yang sudah kita sepakati ini akan kita selesaikan. (toni)

You Might Also Like

Jumat Curhat Polresta Sidoarjo di Balongbendo
BPS Gresik Gelar Workshop Evaluasi dan peningkatan Survei Tahunan Perusahaan manufaktur
Angkringan family Mama Kesha Jual Kopi Ketan Dsn Pathi Desa Ngampel Papar Kediri
Polres Batu Gulung dua Pengedar Ribuan Pil Koplo
Bukan Hanya Warga Jombang, Pasien dari Surabaya hingga Blitar Ikuti Operasi Katarak Gratis RSUD Ploso
TAGGED:MadiunPembentukan Peraturan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?