PRN BANTEN | Praktek jual beli Buku LKS (Lembar Kerja Siswa) dan seragam sekolah masih saja ditemui di Sekolah-sekolah di Kabupaten Tangerang, seperti halnya SMPN 1 sukamulya yang berlokasi di jalan Kalimalang desa Buniayu, kec Sukamulya kab, tangerang Banten.
Wali murid berinisial ’IA’ dan ‘NR’ sangat mengeluhkan kondisi ekonomi mereka lagi sulit cari duit lagi susah seperti ini wali murid di haruskan membayar buku LKS dan uang seragam sebesar 439.000 di sekolahan SMPN 1 Sukamulya
Wali murid SMPN 1 sukamulya berinisial ‘IA’ dan ‘NR’ tergolong keluarga kalangan ekonomi bawah sangat keberatan untuk membayar pungutan tersebut, mengingat buat makan sehari hari sangat susah wali murid tersebut menginginkan pungutan – pungutan tersebut di hapus.
“kondisi lagi pandemi seperti ini cari uang lagi susah, apalagi di wajibkan kepala sekolah untuk bayar buku LKS dan seragam sekolah buat makan sehari hari saja kami susah “ ungkapnya.
Saat di konfirmasi oleh wartawan PRNews dan anggota LSM UMI Tangerang Langsung mendatangi Sekolahan SMPN 1 Sukamulya lagi lagi kepala sekolah (KEPSEK)nya sedang tidak ada di sekolahan menurut keterangan Guru bagian TU
“ bapaknya hari ini tidak ada di sekolahan tadi pagi datang sebentar terus bapak langsung berangkat lagi ” ungkap Muhji 28/9/20
Tak perpikir panjang anggota LSM umi langsung meminta nomor telpon seluler milik kepsek untuk di hubungi via seluler yang lebih anehnya guru atau staf bagian TU tidak ada satu pun yang menyimpan nomor telpon milik kepala sekolahnya sendiri
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a.
Sudah secara jelas tertulis mengenai larangan itu.
Yakni, pendidik dan tenaga kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. (Zami)

