By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: ISTILAH PUTUSAN BEBAS DAN LEPAS MENURUT DEFINISI DIDALAM KUHAP
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » ISTILAH PUTUSAN BEBAS DAN LEPAS MENURUT DEFINISI DIDALAM KUHAP
OPINI

ISTILAH PUTUSAN BEBAS DAN LEPAS MENURUT DEFINISI DIDALAM KUHAP

Redaksi
Last updated: 5 Oktober 2020 8:31 am
Redaksi
Published: 5 Oktober 2020
Share
SHARE

Oleh :
Iskandar Laka, S.H., M.H.
(Konsultan Pena Rakyat News dan Dosen FH Uniyos Surabaya)

Q&R

Ada dua istilah didalam penerapan putusan hakim yang sering di ucapkan bahkan dituangkan oleh hakim dalam sebuah putusan.
Apakah yang di maksud dengan putusan bebas dan putusan lepas?
Didalam pembahasan kali ini penulis coba mendefinisikan menurut pendapat Lilik Mulyadi yang penulis kutip sebagai bahan acuan untuk menjawab pertanyaan tersebut diatas;
Sebelum menjelaskan lebih konkrit, penulis mencoba menganalisis  dari Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disingkat KUHAP tentang putusan bebas dan putusan lepas, sbb :
(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
(2) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Dalam penjelasan Pasal 191 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan” adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana.
Untuk memperjelas pertanyaan diatas, maka yang membedakan antara putusan bebas dan putusan lepas, Menurut :

Pendapat dari Lilik Mulyadi dalam bukunya Hukum Acara Pidana, terbitan PT Citra Aditya Bakti, Bandung 2007, Pada h. 152-153, Yang membedakan antara putusan bebas dan lepas dapat ditinjau dari segi hukum pembuktian, yaitu:

Pada putusan bebas atau dikenal dengan istilah vrijspraak tindak pidana yang didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Dengan kata lain, tidak dipenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah yang diatur didalam Pasal 184 KUHAP dan disertai keyakinan hakim acuannya  Pasal 183 KUHAP.

Sedangkan, pada putusan lepas istilah bahasa hukumnya onslag van recht vervolging, segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum (JPU) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, misalnya merupakan bidang hukum perdata, hukum adat atau hukum dagang.

Dan apabila kita kaji alasan penghapus pidana yang diatur dalam Undang-undang maka alasan pembenar diatur didalam Pasal 50 KUHP dan alasan pemaaf diatur didalam Pasal 44 KUHP sedangkan diluar Undang-undang tergangtung izin.

Bersambung ke contoh putusan bebas dan putusan lepas ke edisi berikutnya…

You Might Also Like

Tabrakan KA di Bandung Berimbas  Perjalanan KA di Wilayah Daop 2 Bandung Terganggu, Daop 8 Surabaya Sampaikan Permohonan Maaf
OJK Perkuat Sinergi Dukung Pertumbuhan Ekonomi Inklusif Berkelanjutan
Kembali Bom Bunuh Diri Menghebohkan Kota Pahlawan Surabaya
H-45 Mudik Lebaran 2026, KAI Daop 8 Surabaya Mulai Buka Penjualan Tiket Per 25 Januari
KAI Persiapkan Arus Penumpang Jelang dan Sesuadah Lebaran Tahun 2026
TAGGED:Perbedaan PutusanSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?