Oleh :
Iskandar Laka, S.H., M.H.
(Konsultan Pena Rakyat News dan Dosen FH Uniyos Surabaya)
Q&R
Ada dua istilah didalam penerapan putusan hakim yang sering di ucapkan bahkan dituangkan oleh hakim dalam sebuah putusan.
Apakah yang di maksud dengan putusan bebas dan putusan lepas?
Didalam pembahasan kali ini penulis coba mendefinisikan menurut pendapat Lilik Mulyadi yang penulis kutip sebagai bahan acuan untuk menjawab pertanyaan tersebut diatas;
Sebelum menjelaskan lebih konkrit, penulis mencoba menganalisis dari Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disingkat KUHAP tentang putusan bebas dan putusan lepas, sbb :
(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
(2) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Dalam penjelasan Pasal 191 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan” adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana.
Untuk memperjelas pertanyaan diatas, maka yang membedakan antara putusan bebas dan putusan lepas, Menurut :
Pendapat dari Lilik Mulyadi dalam bukunya Hukum Acara Pidana, terbitan PT Citra Aditya Bakti, Bandung 2007, Pada h. 152-153, Yang membedakan antara putusan bebas dan lepas dapat ditinjau dari segi hukum pembuktian, yaitu:
Pada putusan bebas atau dikenal dengan istilah vrijspraak tindak pidana yang didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Dengan kata lain, tidak dipenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah yang diatur didalam Pasal 184 KUHAP dan disertai keyakinan hakim acuannya Pasal 183 KUHAP.
Sedangkan, pada putusan lepas istilah bahasa hukumnya onslag van recht vervolging, segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum (JPU) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, misalnya merupakan bidang hukum perdata, hukum adat atau hukum dagang.
Dan apabila kita kaji alasan penghapus pidana yang diatur dalam Undang-undang maka alasan pembenar diatur didalam Pasal 50 KUHP dan alasan pemaaf diatur didalam Pasal 44 KUHP sedangkan diluar Undang-undang tergangtung izin.
Bersambung ke contoh putusan bebas dan putusan lepas ke edisi berikutnya…

