PRN Surabaya | Surabaya – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Jawa Timur Gelar Safari Forum Group Diskusi (FGD) Upaya Optimalisasi Omah Rembu, Restorative Justice dan Penyediaan Mediator Pro Bono di Kecamatan Rungkut Surabaya hari Sabtu 26 April 2025, jam 09.30-12.00, dalam upaya memperkuat penyelesaian sengketa berbasis musyawarah di kota Surabaya Jawa Timur.
Dalam Safari diselenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Omah Rembug Dan Restorative Justice Di Surabaya (30-4-2025).
Anandyo susetiyo Selaku ketua (DSI) Jawa Timur menyampaikan bahwa dalam penyelesaian sengketa diperlukan tenaga profesional Mediator yang memiliki sertifikat, Dari dewan Sengketa Indonesia (DSI) Jawa Timur memberikan bantuan mediator Non Hakim Secara Probono”, yang diikuti jumlah peserta 50 orang yang bertempat dipendopo kecamatan Rungkut Surabaya Jawa timur diwakili Wilayah Surabaya Timur.
Bahwa FGD pertama sebelumnya telah diadakan di Tanggal 2 Nopember 2024 di Kecamatan Wonocolo mewakili wilayah Surabaya Selatan.
Dengan di buka oleh perwakilan Kecamatan Rungkut Bpk Maskur SH,MH mengundang beberapa Narasumber yang nantinya memberikan edukasi serta informasi terkait dengan tema FGD diatas,diantaranya: Anandyo Susetyo, S.H,M.H.CPArb.,CPM.,CPCLE.,CPLi.(Dewan Sengketa Indonesia Jawa Timur ), AKBP Martin Luther AC Makalew.S.H.,M.H.,CPM. PL,CPArb. (Polda Jatim), Dr.H.Sutrisno, S.H.,M.Hum. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Veteran Surabaya), dan M.Nur Rahmad,S.H.,M.H.CPArb.,CPM.,CPCLE.,CPLi.Serta dihadiri oleh berbagai kalangan masyarakat yang sangat antusias untuk mencari solusi dalam permasalahan hukum social sehari hari.
Menurut Anton dilaksanakan Ceremonial Launching tersebut dengan penyerahan banner barcode daftar Mediator Probono kepada Camat Rungkut Bapak Maskur SH,MH. Yang selanjutnya banner barcode tersebut akan di tempatkan di Omah Rembug yang berada di6 kelurahan. Kelurahan-kelurahan tersebut adalah Kedungbaruk, Wonorejo, Medokanayu, Rungkut Kidul, Kali Rungkut, dan Penjaringansari, pungkas (anton).
Sedangkan kegiatan tersebut di hadiri oleh stakeholder setempat, meliput Bhabin kamtibmas, Karang Taruna, Ibu PKK, RT, RW, dan Masyarakat setempat di 6 kelurahan dalam kecamatan Rungkut. Kegiatan berlangsung sangat baik dan antusias dari masyarakat sangat tinggi.
Dengan harapan selama diskusi itu berlangsung. Banyak dari masyarakat yang mengeluhkan akan hal kerumitan proses penyelesaian hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat, dikarenakan minimnya pengetahuan tentang hukum dan kurangnya kapasitas dalam menangani penyelesaian kasus hukum, ungkap anton.(sae)


