PRN KEDIRI |Penambangan Ilegal adalah sebutan yang diberikan kepada pelaku penambangan yang tidak mendapatkan izin dari pemerintah. Kata Ilegal berkonotasi kegiatan liar, merusak, dan tidak menguntungkan. Kegiatan penambangan yang dilakukan adalah dengan melakukan penyedotan dan pengerukan dasar sungai.
Maraknya pertambangan Ilegal di Kabupaten Blitar menurut Pjs Bupati Blitar Budi Santosa adalah buah dari masih berbelit-belitnya percepatan pengurusan legalitas perusahaan.
Istilah tambang rakyat secara resmi terdapat pada Pasal 2 huruf n, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan. Pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari Wilayah Pertambangan dimana kegiatan usaha pertambangan rakyat dilakukan. WPR ditetapkan oleh Bupati setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten.
“Dari penambang-penambang illegal ternyata ada komitmen yang baik yaitu bagaimana pengurusan dari illegal menjadi legal dan pengurusannya itu mudah, jangan berbelit-belit. Intinya itu mereka kepingin legal”, kata Budi Santosa, Rabu (21/10/2020).
Pantauannya sejauh ini, proses pengurusan perusahaan pertambangan illegal menjadi legal di Kabupaten Blitar masih tergolong rumit dan kurang mendukung.
“Bagaimana kami disini selaku Pjs Bupati yang juga Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur akan mengawal. Saya akan bentuk tim yang di Kabupaten Blitar bagaimana mengawal yang ada di kabupaten sebelum dibawa ke provinsi. Nanti akan ada juga pendampingan dari APRI (Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia). Kalau sudah sampai provinsi, saya akan mengawal bersama BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) dengan tim Cipta Karya dan ESDM sehingga prosesnya menjadi cepat”, terangnya.
Dirinya optimis Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blitar akan meningkat lantaran disumbang dari sektor pertambangan yang sudah menjadi perusahaan pertambangan legal karena proses pengurusan legalitasnya mudah.
Ketua DPW APRI Jawa Timur Pungki Praja Jatmika menilai, masih banyaknya perusahaan pertambangan illegal khususnya di Kabupaten Blitar disebabkan adanya miskomunikasi tentang risalah proses perizinan.
Dikatakan Pungki, pemahaman risalah proses perizinan oleh pengusaha pertambangan menjadi penting agar supaya alur pengurusan izin perusahaan pertambangan bisa dikuasai dan dipahami oleh pengusaha pertambangan.
“Penambang-penambang kurang informasi tentang alur, masuk di kawasan IPR atau tidak. Kemudian masuk ke OP umum atau bukan. Tidak perlu ke teknik pertambangan sebenarnya. Proses izinnya saja dulu, kan ada tahapannya. Misalnya kawasan itu berbatasan dengan Perhutani atau BBWS. Titik koordinatnya melebihi batas dengan perusahaan lain atau tidak. Informasi Kesehatan Tata Ruang (IKTR) harus melibatkan OPD terkait”, tandasnya.
Keinginan dari para penambang Agar semua masalah perizinan legalitas di permudah sesuai dengan arahan dari Pemerintah “Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan dan secara teknis Mekanisme Izin Pertambangan Rakyat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010”.(Bram/Arya)

