By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Proses Perijinan ‘Ribet’ Penambang Liar Wilayah Blitar Menjamur
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Proses Perijinan ‘Ribet’ Penambang Liar Wilayah Blitar Menjamur
KABAR JATIM

Proses Perijinan ‘Ribet’ Penambang Liar Wilayah Blitar Menjamur

Redaksi
Last updated: 22 Oktober 2020 5:26 pm
Redaksi
Published: 22 Oktober 2020
Share
SHARE

PRN KEDIRI  |Penambangan Ilegal adalah sebutan yang diberikan kepada pelaku penambangan yang tidak mendapatkan izin dari pemerintah. Kata Ilegal berkonotasi kegiatan liar, merusak, dan tidak menguntungkan. Kegiatan penambangan yang dilakukan adalah dengan melakukan penyedotan dan pengerukan dasar sungai.

Maraknya pertambangan Ilegal di Kabupaten Blitar menurut Pjs Bupati Blitar Budi Santosa adalah buah dari masih berbelit-belitnya percepatan pengurusan legalitas perusahaan.

Istilah tambang rakyat secara resmi terdapat pada Pasal 2 huruf n, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan. Pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari Wilayah Pertambangan dimana kegiatan usaha pertambangan rakyat dilakukan. WPR ditetapkan oleh Bupati setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten.

“Dari penambang-penambang illegal ternyata ada komitmen yang baik yaitu bagaimana pengurusan dari illegal menjadi legal dan pengurusannya itu mudah, jangan berbelit-belit. Intinya itu mereka kepingin legal”, kata Budi Santosa, Rabu (21/10/2020).

Pantauannya sejauh ini, proses pengurusan perusahaan pertambangan illegal menjadi legal di Kabupaten Blitar masih tergolong rumit dan kurang mendukung.

“Bagaimana kami disini selaku Pjs Bupati yang juga Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur akan mengawal. Saya akan bentuk tim yang di Kabupaten Blitar bagaimana mengawal yang ada di kabupaten sebelum dibawa ke provinsi. Nanti akan ada juga pendampingan dari APRI (Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia). Kalau sudah sampai provinsi, saya akan mengawal bersama BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) dengan tim Cipta Karya dan ESDM sehingga prosesnya menjadi cepat”, terangnya.

Dirinya optimis Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blitar akan meningkat lantaran disumbang dari sektor pertambangan yang sudah menjadi perusahaan pertambangan legal karena proses pengurusan legalitasnya mudah.

Ketua DPW APRI Jawa Timur Pungki Praja Jatmika menilai, masih banyaknya perusahaan pertambangan illegal khususnya di Kabupaten Blitar disebabkan adanya miskomunikasi tentang risalah proses perizinan.

Dikatakan Pungki, pemahaman risalah proses perizinan oleh pengusaha pertambangan menjadi penting agar supaya alur pengurusan izin perusahaan pertambangan bisa dikuasai dan dipahami oleh pengusaha pertambangan.

“Penambang-penambang kurang informasi tentang alur, masuk di kawasan IPR atau tidak. Kemudian masuk ke OP umum atau bukan. Tidak perlu ke teknik pertambangan sebenarnya. Proses izinnya saja dulu, kan ada tahapannya. Misalnya kawasan itu berbatasan dengan Perhutani atau BBWS. Titik koordinatnya melebihi batas dengan perusahaan lain atau tidak. Informasi Kesehatan Tata Ruang (IKTR) harus melibatkan OPD terkait”, tandasnya.

Keinginan dari para penambang Agar semua masalah perizinan legalitas di permudah sesuai dengan arahan dari Pemerintah “Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan dan secara teknis Mekanisme Izin Pertambangan Rakyat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010”.(Bram/Arya)

You Might Also Like

Sempat Diurug Sertu, Pengaspalan Jalan Kwangsan Sedati Terhenti Karena Hujan Lebat
Pememerintah Kabupaten Kediri Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an dan Tadzaburi Al Quran
Sambut Nataru 2022/2023 KBS Hadirkan Wahana Foto Selfie Bersama Satwa
Pemkab Kediri Hadirkan Wajah Baru Museum Sebagai Pusat Layanan Budaya Terpadu
Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke 95 Di Kabupaten Jombang Dipimpin Pj Bupati Jombang
TAGGED:BlitarEfek Persulit Ijin
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?