By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: ANALISA HUKUM ACARA PADA TINDAKAN ANARKISME YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » ANALISA HUKUM ACARA PADA TINDAKAN ANARKISME YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
OPINI

ANALISA HUKUM ACARA PADA TINDAKAN ANARKISME YANG DILAKUKAN OLEH ANAK

Redaksi
Last updated: 4 November 2020 9:28 am
Redaksi
Published: 4 November 2020
Share
SHARE

Oleh :  KUDUS SURYA DHARMA
Baru baru ini terjadi gelombang demonstrasi terkait UU Omnibus Law di seantero negeri kita. Akan tetapi sangat miris bila cara mengeluarkan pendapat yang baik dibumbui dengan aksi anarkisme oleh pihak pihak yang tak bertanggung jawab.

Terlebih lagi para anarko ini tidak segan melibatkan anak dibawah umur yang rata-rata mereka adalah pelajar SMP SMA.

Dalam hal penanganan para perusuh yang masih berusia dibawah umur (anak-anak), tidaklah boleh disama kan dengan mereka yang berusia dewasa. Hal itu telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bahwa, anak berhadapan dengan hukum (ABH) mempunyai cara penanganan khusus dengan selalu melindungi hak anak yang dikedepankan.

Dengan kata lain bahwa anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) harus ditangani dengan cara pendekatan Keadilan Restorasi (Restorative Justice).
Mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, bahkan peradilan pun anak mempunyai hak hak khusus yang tidak boleh dilanggar oleh APH (Aparat Penegak Hukum).

Suatu contoh adalah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang sedang menjalani pemeriksaan wajib didampingi oleh pendamping maupun kuasa hukum. Hal itu tercermin dalam Pasal 23 UU No. 11 Tahun 2012 Tentang SPPA.

Akan tetapi fakta dilapangan sangat berbeda. Bahkan, ketika ada pendamping hukum yang hendak mendampingi ABH tersebut banyak sekali ditolak oleh APH terutama saat Penyelidikan. Para APH biasanya berdalih bahwa masih dalam tahap pemeriksaan dan pendataan saja. Inilah yang tidak banyak diketahui oleh masyarakat maupun APH itu sendiri. Dengan demikian APH tersebut telah melakukan kesalahan dan dapat dihukum pula dengan konsekuensi hukum lainnya seperti Praperadilan maupun Kode Etik.

Untuk itu, masyarakat harusnya lebih jeli lagi terhadap kasus-kasus yang sensitive ini. Masyarakat diharap untuk tidak takut kepada APH dalam melindungi hak-hak hukum seorang anak.

Hal itu juga berguna untuk melawan arogansi oknum-oknum APH yang bersifat sewenang wenang dalam menjalankan tugasnya. Dan masyarakat diharap untuk menjadi masyarakat yang pintar (Be A Smart People).

You Might Also Like

LEMBAGA AMIL ZAKAT (LAZ) YATIM MANDIRI BAKTI SOSIAL DAN LAYANAN SEHAT MANDIRI CABANG PASURUAN RAYA
Silaturahmi Bersama Pembina DPW IPJI Jawa Timur
Mahasiswi UIN Sayyyid Ali RahmatullahTulung Agung Sabet juara III Ajang Tarqiyatul Lughoh Arobiyyah Spektakuler
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro turut andil dalam peningkatan kemampuan teknologi pelaku UMKM melalui pelatihan pemasaran digital
Digarap Staf, Ibu Kades Tak Berdaya Digrebek Suami dan Warga
TAGGED:Dampak AnarkisPasuruan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?