Oleh : KUDUS SURYA DHARMA
Baru baru ini terjadi gelombang demonstrasi terkait UU Omnibus Law di seantero negeri kita. Akan tetapi sangat miris bila cara mengeluarkan pendapat yang baik dibumbui dengan aksi anarkisme oleh pihak pihak yang tak bertanggung jawab.
Terlebih lagi para anarko ini tidak segan melibatkan anak dibawah umur yang rata-rata mereka adalah pelajar SMP SMA.
Dalam hal penanganan para perusuh yang masih berusia dibawah umur (anak-anak), tidaklah boleh disama kan dengan mereka yang berusia dewasa. Hal itu telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bahwa, anak berhadapan dengan hukum (ABH) mempunyai cara penanganan khusus dengan selalu melindungi hak anak yang dikedepankan.
Dengan kata lain bahwa anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) harus ditangani dengan cara pendekatan Keadilan Restorasi (Restorative Justice).
Mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, bahkan peradilan pun anak mempunyai hak hak khusus yang tidak boleh dilanggar oleh APH (Aparat Penegak Hukum).
Suatu contoh adalah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang sedang menjalani pemeriksaan wajib didampingi oleh pendamping maupun kuasa hukum. Hal itu tercermin dalam Pasal 23 UU No. 11 Tahun 2012 Tentang SPPA.
Akan tetapi fakta dilapangan sangat berbeda. Bahkan, ketika ada pendamping hukum yang hendak mendampingi ABH tersebut banyak sekali ditolak oleh APH terutama saat Penyelidikan. Para APH biasanya berdalih bahwa masih dalam tahap pemeriksaan dan pendataan saja. Inilah yang tidak banyak diketahui oleh masyarakat maupun APH itu sendiri. Dengan demikian APH tersebut telah melakukan kesalahan dan dapat dihukum pula dengan konsekuensi hukum lainnya seperti Praperadilan maupun Kode Etik.
Untuk itu, masyarakat harusnya lebih jeli lagi terhadap kasus-kasus yang sensitive ini. Masyarakat diharap untuk tidak takut kepada APH dalam melindungi hak-hak hukum seorang anak.
Hal itu juga berguna untuk melawan arogansi oknum-oknum APH yang bersifat sewenang wenang dalam menjalankan tugasnya. Dan masyarakat diharap untuk menjadi masyarakat yang pintar (Be A Smart People).

