PRN KEDIRI |Anggota Satresnarkoba Polres Kediri berhasil membekuk pemuda yang diduga pengedar double L dan kristal sabu dibekuk sebuah di rumah Jl.Ngadisimo I/38 Rt.03 Rw. 08 Kel. Ngadirejo Kec. Kota Kediri.
Pelaku yakni, M. ZAINUL MUCHLIS Bin MUCHLISON Kel. Bangsal Rt.04 Rw.02 Kec. Pesantren Kota Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Resnarkoba AKP Ridwan Sahara menjelaskan Pelaku tertangkap tangan tanpa hak dan melawan hukum kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika jenis Double L dan sejenisnya.” ucapnya”. (31/10/2020).
Lebih lanjut Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering digunakan untuk transaksi narkoba, selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, pada hari Minggu (06/11/2020) sekira pukul 04.30 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku, karena telah memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Doubel L dan SABU, selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menangkap bandar atasnya dan pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 04.³0 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku M. ZAINUL MUCHLIS Bin MUCHLISON di rumah pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri.” jelasnya”.
Barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) bungkus plastik isi kristal putih shabu seberat 101,47 (seratus satu koma empat tujuh) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) bungkus plastik isi kristal putih shabu seberat 85,64 (delapan puluh lima koma enam empat) gram beserta bungkusnya, 96.000 (sembilan puluh enam ribu) butir pil dobel L dalam bungkus plastik bening, 46.000 (empat puluh enam ribu) butir pil dobel L dalam kemasan botol plastik, 90 (sembilan puluh) butir pil dobel L dalam kemasan plastik klip, 50 (lima puluh) butir pil dobel L dalam kemasan bungkus rokok sampoerna mild, 60 (enam puluh) butir pil Happy (erimin) dalam kemasan blister/strip,3 (tiga) buah timbangan digital,4 (empat) pack label pil dobel L,12 (dua belas) pack plastik pembungkus pil dobel L,10 (sepuluh) pack plastik klip kosong, seperangkat alat hisap shabu, 1 (satu) buah kardus kosong untuk menyimpan pil dobel L, 1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu untuk menyimpan shabu,1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 4 warna biru berserta simcard .
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”ungkapnya” (Bram/Arya)

