By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Dua Polsek Kepulauan Berhasil Amankan 49.81 gram Sabu, 9 TSK Dibekuk
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Dua Polsek Kepulauan Berhasil Amankan 49.81 gram Sabu, 9 TSK Dibekuk
KABAR POLISI

Dua Polsek Kepulauan Berhasil Amankan 49.81 gram Sabu, 9 TSK Dibekuk

Redaksi
Last updated: 20 November 2020 4:50 pm
Redaksi
Published: 20 November 2020
Share
SHARE

PRN SUMENEP | Sangat luar biasa kolaborasi dua Polsek Kangayan dan Polsek Kangean bersama Timsus harus dicontoh, yang telah berhasil mengamankan 49.81 gram sabu-sabu dan 9 orang budak peredaran Narkotika di kepulauan dalam 1 hari, di Kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean Kabupaten Sumenep. Rabu 18/11/2020.

Keberhasilan tersebut tidak lepas dukungan dan kerjasama dari masyarakat dengan Kepolisian dan TNI, yang ingin membersihkan dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep Polda Jawa Timur.

Dua tersangka dan Barang bukti Penangkapan awal

Berdasarkan dari, LP-A/7/XI/RES.4.2./2020/JATIM/NKB/SPKT POLSEK KANGEAN, Tgl 18 November 2020, SP-Sidik/34/XI/2020/Polsek Arjasa, Tgl 18 November 2020, dan SP-Lidik/21/XI/2020/Polsek, Tgl 18 November 2020. Dan rilis Polres.

Bahwa anggota Timsus yang dibantu Polsek Kangean dan Polsek Kangayan melaksanakan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Arjasa, hingga berhasil mengungkap dua orang tersangka yang ingin melakukan transaksi di pinggir jalan sebelah timur Pelabuhan, Desa Pabian Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Rabu 18/11/2020.

Kedua tersangka tersebut bernama UMAR AWAN (33 tahun) warga Desa Kalinganyar dan MATRAES (53 tahun) warga Desa Sambakati, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

BB yang berhasil diamankan dari kedua tersangka adalah; 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang dimasukkan ke dalam sedotan, 1 buah hp merk samsung, 1 buah hp merk oppo, 1 unit sepeda motor Jupiter Warna hitam protolan, 1 unit sepeda motor Supra X 125 Putih Biru Tanpa Nopol.

Berawal dari penangkapan dua tersangka tersebut Polsek Kangean melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus tersebut, guna untuk memberantas jaringan peredaran narkotika yang ada di Kepulauan, sehingga melakukan Kolaborasi Polsek Kangean, Polsek Kangayan bersama Timsus dan berhasil melumpuhkan lagi 7 orang budak peredaran narkotika di Arjasa hanya dalam hitungan jam. Rabu 18/11/2020.

Dari ke 7 tersangka tersebut bernama;
1. MIFTAHOL ARIFIN (28 tahun) warga Desa Sambakati, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, yang diamankan di rumahnya dengan BB 1 buah hp merk vivo, 1 seperangkat alat hisab sabu.
2. JALIL HASYROFI (24 tahun) warga Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, dengan BB 1 buah Hp merk vivo.
3. SAMSIYAH (Perempuan 27 tahun) warga Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, diamankan di rumahnya dengan BB; 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 49.81 gram, 1 buah hp merk oppo, 1 buah perangkat alat hisab sabu, lebih dari 100 klip plastik ukuran kecil, 3 buah klip plastik ukuran 1 ons.

4. AKHMAD AZHAR BASIR (32 tahun) warga Desa Kalisangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, diamankan di rumahnya dengan BB 1 buah hp merk oppo,
5. DIKI RIFQIYANSYAH (28 tahun) warga Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, diamankan di rumahnya dengan BB 1 buah hp merk oppo,
3. DODIK (36 tahun) warga Desa Laok Jang-jang Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, diamankan di rumahnya dengan BB 1 seperangkat alat hisab sabu ,
4. FAUZAN TEGUH SUPARTO (32 tahun) warga Desa Angon-angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, diamankan di rumahnya.

Dari itu seluruh tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sehingga seluruh tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kangean untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Deddy/Erf).

You Might Also Like

Tutup Sespimti Polri Dikreg ke-30, Kapolri: Jadilah Pemimpin yang Layani Warga dan Anggota
Polres Sumenep Melakukan Vaksinasi Terhadap Anggotanya
Ketua GMBI : GMBI Netral dalam Pilpres Tahun 2019 Mendatang
Dua Pelaku Curanmor Diringkus Resmob Polres Sumenep
Anak Sulung MKP Kecelakaan di Tol Ngawi, Ini Penyebabnya…
TAGGED:Amankan SabuSumenep
Share This Article
Facebook Email Print
1 Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?