By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Perlu Tindakan Tegas, Tambang Galian C Wilayah Kediri Kembali Beroperasi
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Perlu Tindakan Tegas, Tambang Galian C Wilayah Kediri Kembali Beroperasi
HUKUM

Perlu Tindakan Tegas, Tambang Galian C Wilayah Kediri Kembali Beroperasi

Redaksi
Last updated: 21 November 2020 12:23 pm
Redaksi
Published: 21 November 2020
Share
SHARE

PRN KEDIRI | Aktivitas  pertambangan pasir ilegal kembali marak di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Kediri menambah kelam maraknya penambangan pasir ilegal . Begitu juga stockpile tanpa surat alias ilegal bertebaran diwilayah hukum Polres Kediri.

Berdasarkan penelusuran koran ini, usai diberitakan sebelumnya, bahwa stockpile yang keberadaannya bersebelahan dengan sungai daerah dusun Ringin Gong desa Sumber Agung Kecamatan Plosoklaten yang di duga pemilik berinisial (Slam) .

Hal ini disinyalir banyaknya stockpile yang menerima pasir tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) porporasi dari Badan Pengelola Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Kediri.

“Kalau izin stockpile saja mereka tidak punya, mereka juga menerima pasir tanpa dokumen SKAB dari tambang pasir ilegal,” bisa di anggap sebagai penadah.

jika stockpile yang tidak mematuhi aturan perizinan, ini bisa menjadi mata rantai banyaknya tambang ilegal di Kabupaten Kediri. “Umpama salah satu mata rantai putus, diharapkan tambang ilegal bisa dikurangi,.

Pasalnya, potensi sumberdaya alam (SDA) itu harus ditambang sesuai dengan prosedur dan regulasi. Yakni, harus ada perizinan dengan bukti dokumen yang disertakan.

“Jadi tidak kemudian ditambang begitu saja. Apalagi, lahan tambang itu merupakan lahan seperti ladang yang kemudian berubah menjadi kubangan. Tentu saja hal ini berpotensi terhadap kerusakan lingkungan,”

“Saya tidak akan memperdulikan adanya isu atau informasi beking-bekingan. Kalaupun ada yang berupaya membekingi temuan kasus yang diduga terkategori ilegal mining ini, pasti akan kita tindak tegas siapapun oknumnya,” tegas tim investigasi.

acuannya undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup,
menegaskan pada pasal 109, tertera bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu (1) tahun dan denda paling sedikit satu milyar (Rp.1.000.000.000). (Bram/Arya)

You Might Also Like

Kesandung Masalah Wali Kota Tangerang Izin Cuti ke Luar Negeri
Kapolsek Panongan ‘TUTUP MATA’ Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dan Pemalsuan Yang Dilakukan PT. Clipan Finence
‘Dipaksa’ Hubungan Intim Sampai 3 Kali Lalu Ditinggal, Bunga Lapor PPA
Bertemu PSF Bupati Kediri Kembangkan SMA Boarding School
Tidak Terima Mediasi, Pemilik SK Lab Coffe Tempuh Jalur Hukum
TAGGED:KediriPenambang Mokong
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?