PRN SIDOARJO | Kepala Desa Sedenganmijen M. Hasanuddin, S.Ag. membuka Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh BPJS Kantor Cabang Krian. Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Untuk Tenaga Kerja Informal Desa Sedenganmijen Kecamatan Krian dihadiri perwakilan warga setiap RT 2 orang sebanyak 28 RT. Diantaranya warga kampung, perwakilan dari perumahan Puri Bagus, perumahan Griya Krian Resident dan toun House Desa Sedengan Mijen, Senin (30/11/2020).
Dalam kesempatan tersebut M. Hasanuddin mengatakan, para peserta yang hadir kita batasi karena adanya pandemi covid-19 yang belum berakhir kami menghadirkan dari perwakilan RT, setiap RT kita ambil 2 orang yang dengan tujuan dapat menginformasikan kewarga lainnya untuk bisa mendaftarkan diri ke Program BPJS Ketenagakerjaan informal, program ini tidak hanya didefinisikan bagi orang yang berstatus sebagai pegawai ataupun karyawan dengan penghasilan tetap dari unit usaha atau instansi tertentu, tapi setiap orang yang melakukan aktivitas kerja dan memperoleh penghasilan atas usahanya sendiri atau disebut pekerja bukan penerima upah dari perusahaan atau pekerja berpenghasilan Rp. 1 juta dalam satu bulan.
Berkaitan dengan itu, apalagi ditengah sulitnya perekonomian kita saat ini, alhamdulillah BPJS Ketenagakerjaan ikut hadir dalam membantu para pekerja terutama yang berpenghasilan kurang dari Rp. 5 juta rupiah melalui program jaminan tunai langsung atau subsidi upah pekerja bagi peserta jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan.
Masih kata M.Hasanuddin, pada hari ini pula Desa Sedenganmijen bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Krian mensosialisasikan bagi para pekerja bukan penerima upah dan mereka juga akan diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan didaftarkan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.” Kata M. Hasanuddin dalam sambutannya kewarga Desa Sedenganmijen
M. Hasanuddin menambahkan khusus bagi para pekerja penerima upah pada usaha kecil seperti pedagang asongan, sopir ojek, penjual makanan dan lain sebagainya, untuk mendaftarkan diri guna perlindungan disaat bekerja dimanapun berada,” ajak Kepala Desa M. Hasanuddin
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Krian Indriyatno menjelaskan, sosialisasi ini merupakan pelaksanaan rencana kerja Kantor Cabang Krian tahun 2020 sebagai pengemban amanah undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 ini merupakan kegiatan dalam upaya untuk memberikan informasi dan pemahaman terkait hak perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja khususnya dalam hal ini adalah pekerja bukan penerima upah atau yang dikenal dengan pekerja informal.
“Mudah-mudahan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja ini memberikan dampak positif bagi produktivitas maupun dampak secara ekonomi sehingga masyarakat dapat mencapai kemakmurannya,” harap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Krian Indriyatno.(Yuli)

