PRN SIDOARJO | BPJS Ketenagakerjaan Sharing informasi tentang Pelayanan dan Manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan ditahun 2020 di Rumah Makan Apung Rahmawati Jl, Bypass Krian yang dihadiri dari beberapa Perusahaan Menengah besar dan Perusahaan Platinum diwilayah kerja Kantor Cabang Sidoarjo Krian , Kamis (10/12/2020)
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Krian Indriyatno menjelaskan tentang keunggulan program BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020 sejak bulan September Kantor Cabang Perintis (KCP) Sidoarjo Krian berubah menjadi Kantor Cabang Sidoarjo Krian (KCSK).
Ada tiga momentum di tahun 2020 ini, diantaranya kenaikan manfaat tanpa menaikan iuran, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Relaksasi Iuran.
Pertama momentum kenaikan manfaat tanpa kenaikan iuran yang sudah terjadi diakhir 2019 sesuai Peraturan Pemerintah No. 82/2019, salah satunya adalah Jaminan Kematian yang sebelumnya 24 juta dan sekarang menjadi 42 juta, juga ada beasiswa didalam program Jaminan Kematian yang dulu 12 juta dan sekarang menjadi hampir lebih 170 juta kalau mempunyai anak 2 dan anaknya diberikan beasiswa mulai Sekolah Dasar sampai ke Perguruan Tinggi dan juga ada manfaat baru yaitu Home Care.
Kedua momentum BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan Bantuan dari Pemerintah berupa Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker No. 14/2020, dengan data lengkap dan falid yang ada di perusahaan yang sudah diikut sertakan Tenagakerjanya di BPJS Ketenagakerjaan dan program ini akan dilanjutkan ditahun 2021 sesuai persyaratan dan berlakunya nanti ditahun depan akan kita beritahu karena kita juga akan mengikuti aturannya dari Pemerintah
Ketiga momentum Relaksasi Iuran atau Discount iuran kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang hanya membayar cuma 1 persen dari Upah yang sudah berjalan di musim pandemi Covid-19 untuk mengurangi beban perusahaan membayar iuran tersebut dan pembayaran iuran paling lambat akhir bulan dibulan berikutnya kalau biasa tanggal 15 bulan berikutnya menjadi tanggal 30 bulan berikutnya, juga ada dengan Denda yang sebelumnya 2 persen perbulan dan sekarang menjadi 0,5 persen perbulan berlaku sampai bulan depan Januari 2021.
Relaksasi iuran ini sudah berjalan tidak hanya untuk perusahaan saja tenaga kerja informal juga dapat juga perusahaan jasa kontruksi yang melibatkan tenagakerja nonim cuma memberikan kuota tenaga kerjanya saja yang iurannya dibayarkan sesuai nilai kontrak.” jelas Indriyatno.
Indriyatno menambahkan. UU Cipta Kerja yang sudah di sahkan dibulan November terkait jaminan kehilangan pekerjaan yang harus dilaksanakan di tahun 2021 BPJS Ketenagakerjaan juga dilibatkan karena didalamnya. UU Cipta Kerja pelaksanaannya diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sampai sekarang lagi dibahas untuk pelaksanaannya. Nanti akan keluar peraturan teknis UU Cipta Kerja. Bagaimanapun dana pengembangan dari tenagakerja nanti juga kembali ke tenagakerja yang sudah kita bahas tentang manfaat-manfaat tadi.
Indriyato berharap agar program BPJS Ketenagakerjaan bisa tersampaikan ketanagakerja yang ada diperusahan dan perusahaan semakin tertib untuk mendaftarkan tenagakerjanya yang belum terdaftarkan yang mana tenagakerja yang masih ada 10 atau 100 tenagakerja yang belum didaftarkan segera didaftarkan.” harap Indriyatno
Dia juga mengapresiasi keperwakilan perusahaan atas kedatangannya dan tertibnya dalam melaksanakan program pemerintah untuk perlindungan jaminan ketenagakerjaan berharap ketertiban harus ditingkatkan dan jangan sampai ada tenaga kerja yang ketinggalan atau tenaga kerja yang belum terlaporkan.” Apresiasi Indriyatno(Yuli)

