By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Dasar Hukum untuk Menebitkan Surat Penghentian Penyidikan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Dasar Hukum untuk Menebitkan Surat Penghentian Penyidikan
OPINI

Dasar Hukum untuk Menebitkan Surat Penghentian Penyidikan

Redaksi
Last updated: 15 Desember 2020 9:22 am
Redaksi
Published: 15 Desember 2020
Share
SHARE

Oleh:

Iskandar Laka, S.H., M.H.

(Konsultan Hukum Pena Rakyat News dan Dosen FH Universitas Yos Soedarso Surabaya)

Sebagai negara hukum, Indonesia wajib menjujung tinggi supremasi hukum dengan mengedepankan asas legalitas atau kepastian hukum didalam proses hukum.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau di kalangan Para Praktisi dikenal dengan dengan istilah SP3.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan merupakan surat pemberitahuan dari penyidik kepada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan menggunakan landasan surat menyurat yang ada di formulir yang telah ditentukan dalam Keputusan Jaksa Agung No. 518/ A/ J.A/11 /2001 Tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 132/ JA/11 /1994 Tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang telah diatur didalam pasal 109 ayat (2) KUHAP.

Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam pasal tersebut, sbb :

  1. Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.
  2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
  3. Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.

SP3 diberikan dengan merujuk pada pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu:

  1. Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik Polri, pemberitahuan penghentian penyidikan disampaikan pada penuntut umum dan tersangka/keluarganya
  2. Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik PNS, maka pemberitahuan penyidikan disampaikan kepada;
    • penyidik Polri, sebagai pejabat yang berwenang melakukan koordinasi atas penyidikan;
    • penuntut umum;

Seorang Penyidik Polri atau PPNS dalam mengeluarkan SP3 atas penyidikan suatu perkara harus mendasarkan pada alasan yang telah diatur didalam Undang-Undang dimana alasan dapat dikeluarkannya SP3 atas suatu perkara antara lain sbb;

  • Tidak terdapat cukup bukti
  • Peristiwa tersebut ternyata bukan peristiwa pidana
  • Penyidikan dihentikan demi hukum;
  1. Terdakwa meninggal dunia (Pasal 77 KUHP)
  2. Perkara ne bis in idem (Pasal 76 KUHP)
  3. Perkara kadaluwarsa/Verjaring ( Pasal 78 KUHP)
  4. Pencabutan perkara yang sifat delik aduan (Pasal 75 dan Pasal 284 ayat (4) KUHP)

Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan oleh penyidik Polri atas Persangkaan tindak pidana harus diberitahu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya dan pihak pelapor.sedangkan apabila seorang penyidik PNS mengeluarkan SP3 mak wajib memberitahukan kepada penyidik Polri atas SP3 yang diterbitkan.

You Might Also Like

Pasangan Eri-Muji Resmi Mendaftar Bacawali Kota Surabaya Dari PDI Perjuangan
Jelang Angkutan Lebaran 2025, Daop 8 Lakukan “Rampcheck” Sarana dan Fasilitas Perkeretaapian
SGN MoU Menjalin kerjasama dengan Perguruan Tinggi Pengembangan Inovasi Berbasis Potensi Menuju Indonesia Emas
Kisah SuksesTeguh Cahyono Mengubah Hidupnya dari Bertani Tebu
Inilah Perbedaan Antara Suap, Pungli, dan Gratifikasi.
TAGGED:Pernghentian PenyidikanSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?