Oleh:
Iskandar Laka, S.H., M.H.
(Konsultan Hukum Pena Rakyat News dan Dosen FH Universitas Yos Soedarso Surabaya)
Sebagai negara hukum, Indonesia wajib menjujung tinggi supremasi hukum dengan mengedepankan asas legalitas atau kepastian hukum didalam proses hukum.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau di kalangan Para Praktisi dikenal dengan dengan istilah SP3.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan merupakan surat pemberitahuan dari penyidik kepada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan menggunakan landasan surat menyurat yang ada di formulir yang telah ditentukan dalam Keputusan Jaksa Agung No. 518/ A/ J.A/11 /2001 Tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 132/ JA/11 /1994 Tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
Penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang telah diatur didalam pasal 109 ayat (2) KUHAP.
Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam pasal tersebut, sbb :
- Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.
- Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
- Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.
SP3 diberikan dengan merujuk pada pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu:
- Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik Polri, pemberitahuan penghentian penyidikan disampaikan pada penuntut umum dan tersangka/keluarganya
- Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik PNS, maka pemberitahuan penyidikan disampaikan kepada;
- penyidik Polri, sebagai pejabat yang berwenang melakukan koordinasi atas penyidikan;
- penuntut umum;
Seorang Penyidik Polri atau PPNS dalam mengeluarkan SP3 atas penyidikan suatu perkara harus mendasarkan pada alasan yang telah diatur didalam Undang-Undang dimana alasan dapat dikeluarkannya SP3 atas suatu perkara antara lain sbb;
- Tidak terdapat cukup bukti
- Peristiwa tersebut ternyata bukan peristiwa pidana
- Penyidikan dihentikan demi hukum;
- Terdakwa meninggal dunia (Pasal 77 KUHP)
- Perkara ne bis in idem (Pasal 76 KUHP)
- Perkara kadaluwarsa/Verjaring ( Pasal 78 KUHP)
- Pencabutan perkara yang sifat delik aduan (Pasal 75 dan Pasal 284 ayat (4) KUHP)
Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan oleh penyidik Polri atas Persangkaan tindak pidana harus diberitahu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya dan pihak pelapor.sedangkan apabila seorang penyidik PNS mengeluarkan SP3 mak wajib memberitahukan kepada penyidik Polri atas SP3 yang diterbitkan.

