PRN LAMPUNG | Korban tsunami warga di Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Lampung. akhir tahun lalu. Saat kejadian bencana tsunami Selat Sunda di Lampung, bantuan datang dari berbagai pihak dan elemen masyarakat, warga terdampak tsunami di Pulau Legundi, yang berada di dekat Gunung Anak Krakatau.
Banyak korban luka-luka, rumah rusak parah, hancur, dan rusak ringan juga banyak diderita warga yang menghuni pulau tersebut. Warga Pulau Legundi juga mencari kehidupan di pulau tersebut bertani dan nelayan, juga ada yang beternak hewan, atas musibah yang terjadi di Pulau Legundi, dan untuk meringankan beban warga yang terdampak tsunami. Berharap warga tetap optimistis untuk kembali memulai kehidupan, pascabencana tsunami akhir tahun lalu.
Bantuan tersebut untuk meringankan beban warga korban tsunami yang kehilangan saudara, dan mengalami luka-luka, termasuk kerusakan rumahnya.
Berdasarkan data dari Pemkab Pesawaran, bencana tsunami Selat Sunda yang menghantam warga di Pulau Leguni merusakkan puluhan rumah warga. Terdata ada 35 rumah warga rusak parah di Pulau Legundi,
Saat di komfirmasi awak Media, Dari keterangan pemkab dinas koprasi UMKM/UKM, (Asnan) yang mendapatkan bantuan berjumlah 35 orang Dan 28 orang Sudah Mendapatkan bantuan Per Orang Rp 12 juta, dan tiap satu orang di potong – + 40%
Rp 4 juta, Untuk Dinas Koprasi Rp 3,500,000 dan untuk aparat Desa yang Rp 500.000 saya tidak tahu, dan masalah ada pemotongan itu untuk biaya Mundar mandir Ke Jakarta, mengurus surat menyurat, dan pemotongan itu sudah ada pernyataan surat bahwa warga menerima pemotongan tersebut,
Bahkan mereka menanda tangani surat pernyataan itu, dari warga yang mendapatkan bantuan Koprasi UMKM, (usaha mikro kecil menengah) diantara 35 orang ada 7 orang warga yang belum mendapatkan bantuan tersebut alasan karena masalah Covid 19 jadi tertunda dari pusat kementerian koprasi, bantuan tidak terleasisasi untuk 7 Orang warga yang terdampak tsunami tersebut, dan saya saran kan untuk 7 orang warga tersebut untuk membuat surat Proposal kembali untuk di ajukan ke pusat, mudah-mudahan di tahun 2021 terleasisasi dan saya tidak janji bakal keluar atau tidak, Ungkap nya. (Muhaidin)

