PRN Sidoarjo | Pemerintah Kabupaten Sidoarjo keluarkan surat edaran pembatasan jam malam untuk cafe, rumah makan, warung, toko swalayan, warkop dan tempat play station. Pembatasan dimulai pukul 21.00 sd 04.00 WIB berlaku sejak tanggal 29 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Selasa (29/12/2021).
Sementara untuk kegiatan hiburan yang menimbulkan kerumunan masa seperti Karoke, Pantai Pijat dan Bioskop ditiadakan.
Perlu masyarakat ketahui bahwa pemerintah daerah Sidoarjo melalui surat edaran no: 338/9682/438.6.5/2020 telah mengatur Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Surat edaran ini dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2020.
Dalam keterangan surat, disampaikan bahwa penyebaran Covid -19 yang relatif tinggi di Sidoarjo menjadi alasan utama diadakannya pembatasan.
Khusus untuk malam tahun baru, pembatasan jam malam diberlakukan lebih awal. Pembatasan dimulai dari pukul 18.00 sampai 04.00 WIB.
Selain kegiatan usahan, pembatasan juga dilakukan pada kegiatan hajatan, seremonial resepsi pernikahan dan kegiatan keagamaan. (samosir)

