28.8 C
Mojokerto
BerandaOPINITAHUKAH ANDA TENTANG INFO DESA? BERIKUT GEJALA-GEJALA YANG TAMPAK DAN PERLU DI...

TAHUKAH ANDA TENTANG INFO DESA? BERIKUT GEJALA-GEJALA YANG TAMPAK DAN PERLU DI AWASI AGAR ANGGARAN BLT DANA DESA TEPAT SASARAN

Oleh;
Iskandar Laka, S.H., M.H.
(Konsultasn Hukum Pena Rakyat News dan Dosen FH Universitas Yos Soedarso Surabaya)

Banyak desa yang terdapat problem dan cacat hukum yang tidak sesuai aturan hukum namun tidak dapat berbuat apa-apa karena tidak tahu mengenai info desa. Berikut ciri-cirinya:
Pertama; tentang daftar nama penerima BLT biasanya nama keluarga sipenerima BLT Dana Desa tidak dipublish (tidak dapat dilihat secara umum). Hal itu sesuai UU No. 14 Tahun. 2008, Perki No. 1 Tahun. 2018, Permendagri No. 20 Tahun. 2018.

Kedua; Mengenai laporan, laporan yang diajukan realisasinya sama persis dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Dasar Hukum Permendagri No. 46 Tahun 2016, Permendagri No. 20 tahun. 2018, PMK 50 tahun 2020.

Ketiga; Struktur Lembaga Desa Dominasi oleh Family Kepala Desa dan Pendukungnya dalam mengisi kepengurusan. Landasan Hukum bisa check pada Permendagri No. 18 Tahun. 2018.

Keempat; Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pasif (tutup mata) sehingga tak pernah melakukan evaluasi pada laporan tentang realisasi kegiatan. Acuan Permendagri No. 110 Tahun. 2016 dan 111 Tahun. 2015.

Kelima; Kepala Desa biasanya cenderung memegang peranan secara penuh artinya seluruh keuangan desa dikendalikan secara sepihak, sementara Kaur Keuangan hanya sebatas sebagai petugas pengambil anggaran saja. Check Permendagri No. 20 Tahun. 2018, PMK No 193 Tahun 2018, PMK No. 205 Tahun. 2019.

Keenam; Perangkat Desa Pamong Desa tidak melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi) sesuai dengan Jabatan yang diembannya justru melibatkan diri pada fungsi lain yang sekiranya basah mudah menghasilkan fee dan Jarang hadir stand by Masuk Kantor Desa selain sekedar absen. Dasra Hukum Permendagri No. 84 Tahun 2015, Permendagri No. 20 Tahun. 2018, PMK 193 Tahun. 2018, PMK No. 205 Tahun. 2019, LKPP No. 12 Tahun 2019.

Ketujuh; Rople jabatan, artinya banyak Jabatan ganda dalam berbagai lembaga desa atau terkadang hanya cantumkan nama orang lain sebagai formalitas dalam kegiatan desa dengan beragam dalih sementara yang aktif hanya perangkat itu-itu saja untuk menjaga kerahasiaan. Lihat Permendagri No. 18 Tahun. 2018.

Kedelapan; Biasanya Perangkat desa yang Jujur dan Vokal misalnya, justru tidak diikutsertakan pada setiap kegiatan desa. Lihat Permendagri No. 84 Tahun. 2015, Permendagri No. 20 Tahun. 2018, UU No. 14 Tahun. 2008, Perki No. 1 Tahun. 2018.

Kesembilan; Banyak kegiatan yang terlambat pelaksanaannya alias molor dari Jadwal yang disepakati, sementara anggaran sudah dicairkan dapatlah dikatakan seperti tidak menyalurkan BLT Dana Desa. Dasar hukum Permendagri No. 114 Tahun. 2014, Permendes No 17 Tahun. 2019.

Kesepuluh; Jika ada musyawarah desa tertentu (khusus) yg diundang hanya pendukung atau dominasi orang-orangnya Kepala Desa dan BPD saja. Sehingga masyarakat yang biasanya kritis, cerdas dan bahkan vokal ditilap tidak dilibatkan dalam setiap kegiatan musyawarah. Acuan Permendes No. 114 Tahun. 2014, Permendes No. 17 Tahun. 2019.
Kesebelas; Miskin laporan artinya tidak ada rutinitas laporan realisasi pada awal tahun anggaran dalam bentuk banner atau poster apalagi baliho yang semestinya dipasang pada tempat-tempat yang strategis agar dapat dilihat oleh masyarakat. Dasar hukunya jelas, UU No. 14 Tahun. 2008, Perki No. 1 Tahun. 2018, Permendagri No. 20 Tahun. 2018.

Kedua Belas; Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) tidak berkembang. Jia adapun stagnan alias jalan ditempat sehingga miskin kebermanfaatan terhadap masyarakat desa. Lihat Permendes No. 4 Tahun. 2015.

Ketiga belas; Setiap Belanja barang dan jasa selalu dimonopoli Kepala desa atau orang-orang dekat Kepala Desa saja. Check Permendagri No. 20 Tahun. 2018, PMK 193 Tahun. 2018, PMK No. 205 Tahun. 2019, LKPP No. 12 Tahun. 2019.

Keempat belas; Pengirim atau penyuplai barang dan jasa biasanya dipilih dari orang yang terdekat dengan Kepala desa atau pendukungnya. Lihat Permendagri No. 20 Tahun. 2018, PMK No. 193 Tahun. 2018, PMK No. 50 Tahun. 2020, LKPP No. 12 Tahun. 2019.

Kelima belas; Sering tanpa woro-woro atau tidak ada sosialisasi kepada masyarakat desa tentang suatu kegiatan beserta anggarannya di desa yang hendak dilaksanakan. Aturannya semestinya sesuai dengan Permendagri No. 114 Tahun. 2014, Permendes No. 17 Tahun. 2019.

Keenam belas; Kades cenderung marah dan murka ndongkol jika ada masyarakat yang menanyakan mengenahi anggaran suatu kegiatan beserta anggaran di desa. Aturannya ada di Permendagri No. 114 Tahun 2014, Permendagri No. 20 Tahun. 2018, Permendes No. 17 Tahun. 2019, UU No 14 Thn. 2008, PMK No. 193 Tahun. 2018, PMK No. 205 Tahun. 2019, LKPP No 12. Tahun. 2019.

Ketujuh belas; Kades tidak memiliki atau tidak Melakukan Program Kerja dalam Pemerintahan sementara untuk Perangkat Desa sebagai pembantunya saja. Lihat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini