By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Rusunawa Diperuntukkan Bagi Siapa? Menyorot Rasa Keadilan Pemanfaatan 51 Unit Rusunawa Oleh Umaha
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Rusunawa Diperuntukkan Bagi Siapa? Menyorot Rasa Keadilan Pemanfaatan 51 Unit Rusunawa Oleh Umaha
HUKUMKABAR JATIMLAWAN KORUPSI

Rusunawa Diperuntukkan Bagi Siapa? Menyorot Rasa Keadilan Pemanfaatan 51 Unit Rusunawa Oleh Umaha

Redaksi
Last updated: 22 Januari 2021 5:24 pm
Redaksi
Published: 22 Januari 2021
Share
SHARE

PRN SIDOARJO| 51 unit Rusunawa Ngelom, Sepanjang, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo dimanfaatkan Kampus Umaha sebagai hunian mahasiswa. Surat Kesepakatan bersama Pemkab Sidoarjo dengan Kampus akibatkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) harus lapang dada haknya termarjinalkan. Jumat (22/1/2021).

Temuan PRN terkait pemanfaatan Rusunawa oleh Lembaga swasta menjadi perhatian yang patut disorot. Kekuatan kapitalis yang berlindung di balik jubah pengembangan dunia pendidikan sedang menciderai rasa keadilan.

Pasalnya, menurut Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, pasal 1 poin 7 dijelaskan bahwa diselenggarakannya rumah susun umum adalah untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MASYARAKAT berpenghasilan rendah (MBR).

Istilah MBR kerap dipakai dalam produk hukum baik Peraturan Menteri, Gubernur  maupun Bupati atau Walikota. Pada umumnya kemunculan istilah ini dikaitkan dengan peraturan Rumah Susun sebagai golongan prioritas yang berhak memanfaatkan Rusunawa.

Ditemui di ruangannya, Bayu, staf UPT Rusunawa Sidoarjo membenarkan bahwa peruntukan rusunawa seyogianya bagi Masyarakat berpenghasilan rendah.

“kalau lembaga mestinya ngak bisa,” jawab Bayu ketika awak media menanyakan apakah lembaga atau institusi swasta bisa mengajukan pemanfaatan Rusunawa untuk tinggal karyawan atau sejenisnya.

Keyakinan staf UPT Rusunawa ini seketika berubah ketika dikonfirmasi bahwa 51 unit Rusunawa Ngelom sampai saat ini dimanfaatkan oleh Umaha. Kamis (14/1/2021).

Tak lama berselang, melalui pesan aplikasi Whatsapp, Bayu mengirim tiga file foto.

SAH….!!

File tersebut adalah foto dokumen Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Bupati Sidoarjo Saifulilah dan Dr. M. Fathony Rodli mewakili Kampus.

Ditandatangani pada hari kamis tanggal dua bulan juli tahun dua ribu lima belas (2/7/2015), diterangkan bahwa Tridharma Perguruan tinggi menjadi poin penting kerjasama.

Dokumen ini dijadikan dasar pemanfaatan 51 unit Rusunawa Ngelom yang diperuntukkan bagi tempat tinggal Mahasiswa.

Bila merujuk pada surat Kesepakatan Bersama Bupati dan Rektor Umaha, maka jangka waktu telah memasuki masa kadaluasrsa (2/7/2020). Namun hingga berita ini dirilis (22/1/2021), Umaha masih tetap memanfaatkan 51 unit rusunawa.

Terkait dengan polemik ini, praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik angkat bicara. Iskandar Laka S.H., M.H., menyampaikan bahwa keabsahan sebuah produk hukum harus memenuhi tiga unsur.

“harus memenuhi unsur wewenang, prosedural dan substansi,” lanjut Mahasiswa sementara menempuh S3 (Kandidat Doktoral) dari salah satu Universitas Negeri di Jawa Timur ini.

Masih dalam keterangan Iskandar Laka, semua aspek tersebut harus terpenuhi dengan benar sehingga tidak terjadi cacat formil dan materil.

Menurutnya, sebuah produk hukum harus dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Bukan saja itu, isi dari produk hukum tidak boleh bertentangan dengan produk hukum yang di atasnya.

“sepanjang pengamatan saya, tidak ditemukan prioritas peruntukan rusunawa bagi kepentingan instasi atau lembaga dalam produk hukum yang lebih tinggi dari peraturan baik menteri, bupati atau walikota,” ungkap Iskandar yang juga adalah dosen hukum salah satu universitas swasta di Surabaya. (Samosir)

You Might Also Like

Bupati Magetan Resmikan Fasilitas Sentra Pelayanan Pertanian Padi Terpadu (SP3T)
Karang Taruna Banaran Peduli Terhadap Warga Terkena Bencana Banjir
Gempa Blitar 6,2 Terasa Sampai Banyuwangi
Buntut Penganiayaan yang Dialami oleh Relawan Zaenal, Advokat Sakty selaku PH Zaenal “Tak Ada Kata Damai dan Siap Dampingi Korban hingga tuntas”
Dua Wartawan Jadi Korban Perampasan Dan Kekerasan Oknum Debt Collector
TAGGED:RusunawaSidoarjoUmaha
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?