By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: PROSEDUR PENANGKAPAN DALAM UPAYA PAKSA OLEH PENYELIDIK/PENYIDIK (POLISI)
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » PROSEDUR PENANGKAPAN DALAM UPAYA PAKSA OLEH PENYELIDIK/PENYIDIK (POLISI)
OPINI

PROSEDUR PENANGKAPAN DALAM UPAYA PAKSA OLEH PENYELIDIK/PENYIDIK (POLISI)

Redaksi
Last updated: 23 Januari 2021 1:57 pm
Redaksi
Published: 23 Januari 2021
Share
SHARE

Oleh:
Iskandar Laka, S.H., M.H.
(Konsultan Hukum Pena Rakyat News dan Dosen FH Universitas Yos Soedarso Surabaya)

Prosedur Penangkapan menurut KUHAP; Bahwasannya Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan.

Pasal 1 Angka 20 KUHAP perhatikan waktunya; Penangkapan dapat dilakukan untuk paling lama 1 hari, tetapi, penangkapan tak bisa dilakukan pada pelaku pelanggaran, kecuali telah dipanggil secara sah 2 kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.

Khusus kasus narkotika, maks lama penangkapan 3×24 jam dan bisa diperpanjang lagi dalam durasi yang sama. Untuk kasus terorisme lama penangkapan maks 14 hari dan bisa diperpanjang maks 7 hari.

Pasal 19 KUHAP, Pasal 76 Undang-Undang Narkotika, Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, dan M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, lihat halaman 160.

Bila terjadi undercover; Penangkapan tidak bisa sewenang-wenang, harus ditujukan bagi mereka yang benar-benar melakukan tindak pidana dan dilakukan menurut cara-cara KUHAP. Polisi dilarang merekayasa dan memanipulasi perkara isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan dan status barang bukti.

Jadi, penangkapan dengan jebakan yang menyalahi prosedur bisa diajukan permohonan praperadilan. Penjelasan Pasal 17 dan Pasal 77 KUHAP, Pasal 14 huruf c, d, h Perkapolri No. 14 Thn. 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, lihat halaman 157.

Jika melakukan upaya paksa tidak boleh ada kekerasan; Polisi dilarang menyiksa tahanan atau orang yang disangka terlibat dalam tindak pidana. Tidak boleh penangkapan menggunakan kekerasan, terkecuali untuk mencegah kejahatan atau membantu melakukan penangkapan tersangka yang sesuai peraturan penggunaan kekerasan.

Pasal 10 huruf c dan Pasal 11 Ayat (1) huruf b Pelkapolri No. 8 Thn. 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kewajiban Penyelidik/Penyidik untuk menujukan Surat Perintah; Polisi memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka pada saat ditangkap.

Jadi kalau ditangkap polisi, jangan lupa minta surat perintah penangkapannya ya! Kalau tidak ada Anda berhak menolaknya. Namun jika tertangkap tangan, dan penangkapan yang dilakukan tanpa disertai surat perintah tetapi tertangkap maka harus segera diserahkan beserta barang bukti yang ada kepada penyidik/penyidik pembantu terdekat.

Pasal 18 ayat (1) dan (2) KUHAP, M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyelidikan dan Penuntutan, halalaman 159. Demikian Prosedural sederhana yang bisa sebagai pencerahan bagi masyarakat pencari Keadilan.

You Might Also Like

DISRUPSI PERGURUAN TINGGI AKIBAT KETIDAKMATANGAN PARA PEMANGKU KEPENTINGAN DI ERA 4.0
Walikota Eri Cahayadi: Surabaya Night Zoo inovasi Wisata Malam Yang Layak Diapresiasi
KAI Daop 8 Surabaya Intensifkan Dukung Gerakan Satu Juta Pohon
Pengasuh Pesantren Modern Babussalam Al-Firdaus Desa Bocek Malang Kunjungi Kampus STIE YAPAN Surabaya
Jelang Akhir Cuti Bersama Lebaran; KAI Commuter Wilayah 8 Surabaya Layani 390 Ribu Orang Lebih
TAGGED:Prosedur PenangkapanSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?