Oleh:
Iskandar Laka, S.H., M.H.
(Konsultan Hukum Pena Rakyat News dan Dosen FH Universitas Yos Soedarso Surabaya)
Prosedur Penangkapan menurut KUHAP; Bahwasannya Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan.
Pasal 1 Angka 20 KUHAP perhatikan waktunya; Penangkapan dapat dilakukan untuk paling lama 1 hari, tetapi, penangkapan tak bisa dilakukan pada pelaku pelanggaran, kecuali telah dipanggil secara sah 2 kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.
Khusus kasus narkotika, maks lama penangkapan 3×24 jam dan bisa diperpanjang lagi dalam durasi yang sama. Untuk kasus terorisme lama penangkapan maks 14 hari dan bisa diperpanjang maks 7 hari.
Pasal 19 KUHAP, Pasal 76 Undang-Undang Narkotika, Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, dan M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, lihat halaman 160.
Bila terjadi undercover; Penangkapan tidak bisa sewenang-wenang, harus ditujukan bagi mereka yang benar-benar melakukan tindak pidana dan dilakukan menurut cara-cara KUHAP. Polisi dilarang merekayasa dan memanipulasi perkara isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan dan status barang bukti.
Jadi, penangkapan dengan jebakan yang menyalahi prosedur bisa diajukan permohonan praperadilan. Penjelasan Pasal 17 dan Pasal 77 KUHAP, Pasal 14 huruf c, d, h Perkapolri No. 14 Thn. 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, lihat halaman 157.
Jika melakukan upaya paksa tidak boleh ada kekerasan; Polisi dilarang menyiksa tahanan atau orang yang disangka terlibat dalam tindak pidana. Tidak boleh penangkapan menggunakan kekerasan, terkecuali untuk mencegah kejahatan atau membantu melakukan penangkapan tersangka yang sesuai peraturan penggunaan kekerasan.
Pasal 10 huruf c dan Pasal 11 Ayat (1) huruf b Pelkapolri No. 8 Thn. 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kewajiban Penyelidik/Penyidik untuk menujukan Surat Perintah; Polisi memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka pada saat ditangkap.
Jadi kalau ditangkap polisi, jangan lupa minta surat perintah penangkapannya ya! Kalau tidak ada Anda berhak menolaknya. Namun jika tertangkap tangan, dan penangkapan yang dilakukan tanpa disertai surat perintah tetapi tertangkap maka harus segera diserahkan beserta barang bukti yang ada kepada penyidik/penyidik pembantu terdekat.
Pasal 18 ayat (1) dan (2) KUHAP, M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyelidikan dan Penuntutan, halalaman 159. Demikian Prosedural sederhana yang bisa sebagai pencerahan bagi masyarakat pencari Keadilan.

