By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: 5 Kali Tidak Hadir Sidang, Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo, SH Tidak Taat Hukum
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » 5 Kali Tidak Hadir Sidang, Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo, SH Tidak Taat Hukum
METRO JABODETABEK

5 Kali Tidak Hadir Sidang, Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo, SH Tidak Taat Hukum

Redaksi
Last updated: 28 Januari 2021 4:21 pm
Redaksi
Published: 28 Januari 2021
Share
SHARE

PRN JAKARTA|Jakarta – Sidang gugatan terhadap Notaris/PPAT nomor 813/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL dengan agenda pembacaan tuntutan, kembali Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo, SH lagi-lagi tidak taat hukum tidak menghadiri persidangan yang digelar di ruang mediasi PN Jaksel, Rabu (27/01/21).

Perkara gugatan nomor 813/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel yang memimpin persidangan kali ini menegaskan, bahwa akan melakukan pemanggilan kembali kepada tergugat Notaris/PPAT tersebut dengan catatan bila dipersidangan selanjutnya tidak hadir kembali, maka persidangan akan tetap berjalan tanpa dihadiri pihak tergugat, tegasnya didalam persidangan.

Kuasa hukum penggugat Amstrong menegaskan didalam persidangan, bahwa tergugat tidak mempunyai etikat baik, tidak patuh hukum dan seakan melecehkan persidangan, karena tergugat Soehardjo Hadie Widyokusumo, SH sudah lima (5) kali tidak hadir dalam persidangan maupun tahapan mediasi, tandasnya kepada ketua majelis hakim.

Kuasa hukum Amstrong yang juga Mantan Capim KPK juga memaparkan, bahwa Notaris/PPAT tidak taat hukum dan mengabaikan panggilan persidangan hingga kembali tidak hadir dalam sidang.

Diketahui, tergugat Soehardjo Hadie Widyokusumo, SH doperkarakan di pengadilan negeri jaksel lantaran secara eksensial hukum nopum yang berupa akte hibah nomor 18 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo, SH tidak mempunyai kekuatan, hal itu menjelaskan bahwa akte hibah yang dibuat nyata – nyata telah bertentangan dengan pasal 1335 KUH Perdata dan pasal 1337 KUH Perdata. Yang berbunyi dipasal 1335 tersebut, yaitu perjanjian tanpa sebab atau yang telah dibuat merupakan suatu sebab yang palsu atau telah bertentangan dengan hukum tidak mempunyai kekuatan, itu sudah dibuktikan akte hibah itu ditolak oleh Hakim PK Mahkamah Agung ditolak.

Begitu juga didalam pasal 1338 yang berbunyi suatu sebab yang terlarang jika suatu sebab itu adalah dilarang oleh UU atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau bertentangan dengan ketertiban umum, dalam hal ini nyata-nyata akte hibah yang dibuat oleh notaris tersebut telah bertentangan dengan nyurus prodensi tetap Mahkamah Agung tentang surat kuasa mutlak, ucap mantan capim kpk.

Amstrong beranggapan, karena tindakan atau perbuatan Notaris tersebut telah merugikan kliennya maka dirinya meminta pertanggungjawaban dari Notaris/PPAT tersebut.

Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI di tingkat Peninjauan Kembali No. 214PK/Pdt/2017 tertanggal 15 Juni 2017 yang di dalam putusannya Majelis Hakim MA telah menolak PK yang diajukan oleh pihak Soerjani Sutanto (Pemohon PK) merupakan pihak lawan dari PENGGUGAT. Bahkan bukti penolakan tersebut terbilang cukup ekstrem karena menegaskan termohonan PK tersebut Harus Ditolak.

Selanjutnya, Panitera pengganti menentukan kelanjutan proses persidangan kembali digelar pada tanggal 17 Februari 2021. (Ria)

You Might Also Like

Terkesan Tuntutan Jaksa Abaikan UU Pers Terkait Kasus Wartawan MHK
Operasi Lilin 2021, Angka Kematian Akibat Kecelakaan Menurun
Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 2 Angkatan II
Kukuhkan Pengurus Koperasi, Sekda: Koperasi Korpri Akan Bangun Klinik di Pasarkemis
Acara Lepas Sambut Kapolsek Balaraja Berjalan haru dan Sederhana.
TAGGED:JakartaMangkirPMH
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?