PRN MOJOKERTO| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Terpilih tahun 2020, dan Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2016 – 2021, yang dilaksanakan di Gedung kantor DPRD Kabupaten Mojokerto di jalan R.A. Basuni No. 35 Sooko Mojokerto, Rabu (27/01/2021).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setia Puji Lestari dengan didampingi H. Subandi dan H. Sholeh dengan susunan acara 1) Pembukaan. 2) Pembacaan pengumuman penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2020 dan pengumuman akhir masa jabatan Bupati Mojokerto tahun 2016 – 2021. 3) Penandatanganan berita acara tentang pengumuman penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2020 dan berita acara pengumuman masa akhir jabatan Bupati Mojokerto tahun 2016 – 2021. 4) Penutup.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto dalam sambutannya mengatakan: “Hadirin Rapat Paripurna dan undangan yang Kami hormati, menindak lanjuti keputusan KPU kabupaten Mojokerto nomer 5/PL.02-7-KPT/3516/KPU-Kab/ I/2021 tentang Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2020. Memasuki acara selanjutnya yaitu bacaan pengumuman penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2020 dan pengumuman masa akhir jabatan Bupati Mojokerto tahun 2016 – 2021.”
Dalam pengumuman DPRD Kabupaten Mojokerto yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Mardiasih, dijelaskan: “Pengumuman nomor 170/124/416-050/2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Mojokerto tahun 2021 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemilihan daerah dan seterusnya, nomor 5 keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto nomor 5/PL.02.7-KPT/3516/KPU-Kab/ I/2021 tentang penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2020.
Mengumumkan, Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2020 adalah pasangan calon nomor urut 1 saudari. Ikfina Fahmawati dan saudara Muhammad Al Barra dengan perolehan suara 405.157 suara atau 65,2% dari total suara sah. Demikian pengumuman ini dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengumuman nomor 170/126/416-050/2021 tentang akhir masa jabatan Bupati Mojokerto tahun 2016 – 2021. Dasar: 1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan selanjutnya, nomor 4) Berita acara pengucapan sumpah Bupati Mojokerto sisa masa jabatan tahun 2016 – 2021. Mengumumkan, Bupati Mojokerto masa jabatan 2016-2021 atas nama H. Pungkasiadi, SH. akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021. Demikian pengumuman akhir masa jabatan Bupati Mojokerto tahun 2016 – 2021 ini dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” (whab)

