By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Sebanyak 2672 Botol Minuman Beralkohol Tak Berizin Edar Dimusnahkan oleh Satpol PP Kabupaten Kediri
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Sebanyak 2672 Botol Minuman Beralkohol Tak Berizin Edar Dimusnahkan oleh Satpol PP Kabupaten Kediri
KABAR JATIM

Sebanyak 2672 Botol Minuman Beralkohol Tak Berizin Edar Dimusnahkan oleh Satpol PP Kabupaten Kediri

Redaksi
Last updated: 16 Maret 2023 8:09 am
Redaksi
Published: 16 Maret 2023
Share
SHARE

PRN KEDIRI |Dalam rangka memperingati HUT Satpol PP ke-73, Satlinmas ke-61, Damkar dan Penyelamatan ke-104, Satpol PP Kabupaten Kediri melakukan pemusnahan minuman beralkohol sebanyak 2672 botol. Kegiatan berlangsung di Halaman Belakang Pemda Kabupaten Kediri,(15/3/2023).

Plt.Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Sunar Utomo,AP.,MM., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata Pemerintah Kabupaten Kediri bersama dengan masyarakat tegas memberantas peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengurangi atau memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa ijin di wilayah Kabupaten kediri. Pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ini merupakan hasil operasi Satpol PP Kabupaten Kediri selama tahun 2019 sampai dengan tahun 2022. Dengan mengurangi dan memberantas peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kediri setidaknya akan meminimalisir penyalahgunaan minuman beralkohol, khususnya oleh generasi muda.

“Dalam HUT Satpol PP ke-73, Satlinmas ke-61, Damkar dan penyelamatan ke-104 Tahun 2023, kami telah melakukan sidak dan perampasan Miras yang tidak memiliki izin edar di masyarakat. Kami temui di tempat hiburan, warung, diskotik dan tempat karaoke di wilayah Kabupaten Kediri dengan rincian sebagai berikut. Tahun 2019 sebanyak 422 botol, tahun 2020 sebanyak 264 botol, tahun 2021 sebanyak 1032 botol, tahun 2022 sebanyak 954 botol. Jadi total keseluruhan berjumlah 2672 botol,” terangnya.

Ditambahkan oleh Yusuf Abraham selaku PPNS ( Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kabupaten Kediri, bahwa sesuai dengan peraturan daerah, penjualan yang tidak memiliki izin edar secara hukum akan ditindak tegas.

“Kita telah melakukan penyitaan, dan barang-barang yang kita sita ini sudah berdasarkan putusan dan melanggar Perda. Intinya kita ingin menujukkan kepada masyarakat bahwa miras ini adalah sesuatu yang dilarang. Selama belum ada izinnya kita secara serius akan terus melakukan penegakan. Barang bukti yang kita musnahkan sudah terkumpul sejak tahun 2019,” paparnya.

Kegiatan dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Dodi Purnomo selaku ketua DPRD kabupaten Kediri, Asisten Pemerintahan Pemkab Kediri, Sukadi, dan perwakilan anggota Forkopimda Kabupaten Kediri. Secara Simbolis acara pemusnahan dilakukan oleh jajaran Forkopimda dengan pelemparan berbagai jenis miras dan penggilasan ribuan botol minuman tersebut menggunakan alat berat, sehingga miras dan arak jawa tersebut tidak bisa digunakan lagi.(ADinfo)

You Might Also Like

Warga Desa Watualang Lakukan Gropyokan Tikus
Kapolresta Sidoarjo Serahkan Bantuan Pembangunan Mushola di Sambibulu Taman
Peduli Rekan Seprofesi, KJJT Besuk Keluarga Anggota di RS PHC
Kejari Mojokerto Kembali di Gruduk Ratusan LSM Tagih Janji Angkat Kasus PJU
Pengusaha Kaya Nganjuk Kembali Gelontorkan zakat Fantastis 4,7 M
TAGGED:KediriSebanyak 2672 Botol Minuman Beralkohol Tak Berizin Edar Dimusnahkan oleh Satpol PP Kabupaten Kediri
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?